Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasasi KPK Dikabulkan, Pasal Suap kepada Hakim Diputuskan Terbukti

Kompas.com - 05/10/2017, 10:09 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Muhammad Santoso.

Majelis hakim pada tingkat kasasi menilai mantan panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut terbukti menjadi perantara suap untuk hakim.

Tiga Hakim Agung, yakni Abdul Latief, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar, menilai Santoso terbukti melanggar Pasal 12 Huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut menjelaskan mengenai penerimaan suap oleh hakim.

Sebelumnya, pada Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam putusan, majelis hakim memilih pasal yang dianggap paling tepat adalah Pasal 12 Huruf b UU Tipikor. Pasal tersebut menghilangkan unsur hakim sebagai penerima suap.

(Baca juga: Kasasi KPK Dikabulkan, Hukuman Mantan Panitera PN Jakpus Jadi 7 Tahun)

Santoso divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Santoso juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Saat itu, majelis hakim menilai dalam fakta persidangan tidak terungkap pemberian uang dari pengacara Raoul Aditya Wiranatakusmah akan diserahkan kepada hakim.

Sesuai keterangan Santoso, menurut majelis, uang 28.000 dollar Singapura yang diterima Santoso dari Raoul tanpa sepengetahuan hakim Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea.

Dalam kasasi yang diputus pada 20 September 2017, Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 5 April 2017. Kemudian, membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 26 Januari 2017.

Hukuman Santoso diperberat menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menganggap Santoso terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com