JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Muhammad Santoso.
Majelis hakim pada tingkat kasasi menilai mantan panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut terbukti menjadi perantara suap untuk hakim.
Tiga Hakim Agung, yakni Abdul Latief, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar, menilai Santoso terbukti melanggar Pasal 12 Huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut menjelaskan mengenai penerimaan suap oleh hakim.
Sebelumnya, pada Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam putusan, majelis hakim memilih pasal yang dianggap paling tepat adalah Pasal 12 Huruf b UU Tipikor. Pasal tersebut menghilangkan unsur hakim sebagai penerima suap.
(Baca juga: Kasasi KPK Dikabulkan, Hukuman Mantan Panitera PN Jakpus Jadi 7 Tahun)
Santoso divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Santoso juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Saat itu, majelis hakim menilai dalam fakta persidangan tidak terungkap pemberian uang dari pengacara Raoul Aditya Wiranatakusmah akan diserahkan kepada hakim.
Sesuai keterangan Santoso, menurut majelis, uang 28.000 dollar Singapura yang diterima Santoso dari Raoul tanpa sepengetahuan hakim Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea.
Dalam kasasi yang diputus pada 20 September 2017, Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 5 April 2017. Kemudian, membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 26 Januari 2017.
Hukuman Santoso diperberat menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menganggap Santoso terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.