JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Muhammad Santoso.
Hukuman mantan panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu diperberat menjadi 7 tahun penjara.
"Permohonan kasasi JPU dikabulkan," ujar Jaksa KPK M Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Rabu (4/10/2017).
Kasasi tersebut diputus oleh tiga hakim agung yakni Abdul Latief, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar. Kasasi diputus pada 20 September 2017.
Dalam amar putusan, majelis hakim membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 5 April 2017. Kemudian, membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 26 Januari 2017.
Santoso dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, Muhammad Santoso, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Santoso juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Santoso terbukti menerima suap sebesar 28.000 dollar Singapura. Dari jumlah tersebut, sebesar 25.000 dollar rencananya akan diberikan kepada hakim untuk memengaruhi putusan perkara hukum yang sedang ditangani.
Suap tersebut diberikan oleh pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah melalui stafnya Ahmad Yani.
Perkara yang dimaksud yakni, gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu.
Dalam perkara tersebut, Raoul merupakan penasehat hukum pihak tergugat, yakni PT KTP.
Perkara tersebut ditangani oleh tiga majelis hakim, yakni Partahi Tulus Hutapea, Casmaya dan Agustinus Setya Wahyu.