Salin Artikel

Kasasi KPK Dikabulkan, Pasal Suap kepada Hakim Diputuskan Terbukti

Majelis hakim pada tingkat kasasi menilai mantan panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut terbukti menjadi perantara suap untuk hakim.

Tiga Hakim Agung, yakni Abdul Latief, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar, menilai Santoso terbukti melanggar Pasal 12 Huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut menjelaskan mengenai penerimaan suap oleh hakim.

Sebelumnya, pada Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam putusan, majelis hakim memilih pasal yang dianggap paling tepat adalah Pasal 12 Huruf b UU Tipikor. Pasal tersebut menghilangkan unsur hakim sebagai penerima suap.

Santoso divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Santoso juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Saat itu, majelis hakim menilai dalam fakta persidangan tidak terungkap pemberian uang dari pengacara Raoul Aditya Wiranatakusmah akan diserahkan kepada hakim.

Sesuai keterangan Santoso, menurut majelis, uang 28.000 dollar Singapura yang diterima Santoso dari Raoul tanpa sepengetahuan hakim Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea.

Dalam kasasi yang diputus pada 20 September 2017, Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 5 April 2017. Kemudian, membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 26 Januari 2017.

Hukuman Santoso diperberat menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menganggap Santoso terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/05/10093861/kasasi-kpk-dikabulkan-pasal-suap-kepada-hakim-diputuskan-terbukti

Terkini Lainnya

Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis

Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis

Nasional
Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesoris Mobil, Anak SYL: Saya Ditawari

Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesoris Mobil, Anak SYL: Saya Ditawari

Nasional
Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama 'Saya Ganti Kalian' di Era SYL

Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama "Saya Ganti Kalian" di Era SYL

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Langsung Pengelolaan Blok Rokan Pekan Ini

Jokowi Bakal Tinjau Langsung Pengelolaan Blok Rokan Pekan Ini

Nasional
Soal Jampidsus Dikuntit Densus 88, Anggota Komisi III DPR: Tak Mungkin Perintah Institusi

Soal Jampidsus Dikuntit Densus 88, Anggota Komisi III DPR: Tak Mungkin Perintah Institusi

Nasional
SYL Disebut Pernah Perintahkan Kirimkan Bunga dan Kue Ulang Tahun untuk Pedangdut Nayunda Nabila

SYL Disebut Pernah Perintahkan Kirimkan Bunga dan Kue Ulang Tahun untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
UKT Batal Naik, Stafsus Jokowi Dorong Dasar Hukumnya Segera Dicabut

UKT Batal Naik, Stafsus Jokowi Dorong Dasar Hukumnya Segera Dicabut

Nasional
Pemilu 2024, Menghasilkan Apa?

Pemilu 2024, Menghasilkan Apa?

Nasional
20 Tahun Perkara yang Ditangani KPK Terancam Tidak Sah gara-gara Putusan Gazalba Saleh

20 Tahun Perkara yang Ditangani KPK Terancam Tidak Sah gara-gara Putusan Gazalba Saleh

Nasional
Ditawari oleh Anak SYL, Wambendum Nasdem Akui Terima Honor Rp 31 Juta Saat Jadi Stafsus Mentan

Ditawari oleh Anak SYL, Wambendum Nasdem Akui Terima Honor Rp 31 Juta Saat Jadi Stafsus Mentan

Nasional
Di Sidang SYL, Partai Nasdem Disebut Bagikan 6.800 Paket Sembako Pakai Uang Kementan

Di Sidang SYL, Partai Nasdem Disebut Bagikan 6.800 Paket Sembako Pakai Uang Kementan

Nasional
Narkopolitik, Upaya Caleg PKS Lolos Jadi Anggota Dewan di Aceh Tamiang

Narkopolitik, Upaya Caleg PKS Lolos Jadi Anggota Dewan di Aceh Tamiang

Nasional
Cucu SYL Bantah Pakai Uang Kementan untuk Biayai Perawatan Kecantikan, tapi...

Cucu SYL Bantah Pakai Uang Kementan untuk Biayai Perawatan Kecantikan, tapi...

Nasional
Ahmad Sahroni Disebut Kembalikan Uang Kementan Rp 820 Juta untuk NasDem Usai Diminta KPK

Ahmad Sahroni Disebut Kembalikan Uang Kementan Rp 820 Juta untuk NasDem Usai Diminta KPK

Nasional
Anak SYL Akui Terbiasa Terima Fasilitas Tiket Pesawat dari Kementan, Hakim: Tahu Tidak Itu Kebiasaan Buruk?

Anak SYL Akui Terbiasa Terima Fasilitas Tiket Pesawat dari Kementan, Hakim: Tahu Tidak Itu Kebiasaan Buruk?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke