www.kompas.com
Panitera PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/2/2017).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+