Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Maju di Pilkada Jatim, Haruskah Khofifah Mundur dari Jabatan Menteri?

Kompas.com - 03/10/2017, 22:28 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif) Veri Junaidi menilai, seorang menteri tidak harus melepas jabatannya jika ikut serta dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Ia mengatakan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur hal tersebut.

"Di Undang-Undang Pilkada enggak disebutkan. Secara spesifik mengenai menteri, undang-undang tidak menyebutkan posisinya di mana, seperti apa," kata Veri saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Veri menyebutkan, Pasal 7 UU Pilkada mengatur bahwa seseorang yang harus mundur dari jabatannya ketika ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, yakni anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polisi, PNS, Kepala Desa, pegawai BUMN dan BUMD.

Baca: Utusan Khofifah Ambil Formulir Cagub Jatim ke Partai Demokrat

Akan tetapi, mesti tidak ada aturan soal itu, bukan berarti seorang menteri yang maju pilkada tidak harus mundur dari jabatannya.

Menurut Veri, menteri tersebut harus meminta izin kepada atasannya, yakni Presiden.

"Menteri itu kan pembantu presiden, jadi dalam menjalankan tugasnya itu dia (menteri) sebenarnya membantu proses penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab presiden. Maka kalau misalnya maju sebagai kepala daerah harus seizin presiden," kata Veri.

Polemik mengenai mundurnya seorang menteri dari jabatannya ketika maju pilkada menjadi perbincangan setelah Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa disebut-sebut akan ikut serta dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur.

Khofifah mengaku sudah ada lima partai politik yang siap mengusungnya.

Baca: Apakah Mengizinkan Khofifah Maju Pilkada Jatim? Ini Jawaban Jokowi

Utusan dari Khofifah juga dikabarkan telah mengambil formulir pendaftaran bakal calon gubernur ke Kantor DPD Partai Demokrat Jawa Timur.

Sementara itu, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay menilai, lebih etis jika seorang menteri yang maju dalam pilkada mengundurkan diri dari jabatannya.

Langkah ini untuk menghindari potensi penyalahgunaan jabatan.

"Atau dapat banyak menimbulkan kesan penyalahgunaan jabatan, secara etika, lebih tepat yang bersangkutan mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon," kata Hadar.

Kompas TV Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, mengaku akan mengajukan pengunduran dirinya dari kabinet kerja Jokowi JK, setelah semua persiapan menuju pilkada 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com