Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Lolos sebagai Peserta Pemilu 2019? Ini Pesan KPU untuk Parpol

Kompas.com - 02/10/2017, 21:22 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan agar partai politik memerhatikan kelengkapan syarat administrasi pada saat mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019.

Pendaftaran tersebut baru akan dibuka pada Selasa (3/10/2017) besok hingga Senin (16/10/2017) mendatang.

Hal itu diungkapkan, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (2/10/2017).

"Ketika parpol daftar, itu yang diperiksa KPU adalah kelengkapan syarat. Lengkap apa tidak. Kalau belum lengkap ya belum boleh daftar," kata dia.

Baca juga: Soal Verifikasi Parpol, KPU Diingatkan Jangan Bikin Aturan Diskriminatif

Jika syarat yang diwajibkan belum lengkap, maka KPU berhak menolak parpol tersebut untuk melakukan pendaftaran hingga syarat dipenuhi. 

"Harus dilengkapi dulu sampai hari terakhir pendaftaran, baru diterima. Kalau tidak ya, tidak bisa mendaftar. Dokumen persyaratan harus lengkap," kata Hasyim.

"Kalau belum lengkap maka mohon maaf belum bisa mendaftar. Berkas dibawa pulang dulu baru dilengkapi," tambah dia.

Sebaliknya, jika dianggap lengkap, parpol akan diberikan formulir tanda terima oleh KPU dan berhak lanjut ke tahapan berikutnya yakni penelitian administrasi.

"Jadi KPU akan memeriksa kebenaran dokumen, keabsahan dokumen," ujar dia.

Pada tahap penelitian administrasi, parpol wajib lolos agar bisa ikut Pemilu 2019 mendatang. 

"Kalau gugur ya selesai. Tapi prinsipnya ketika dilakukan penelitian administrasi kan kemungkinannya dua, yakni sudah atau belum memenuhi syarat," ujar Hasyim.

Baca: 
Partai Lama Tak Perlu Verifikasi Faktual

Menurut Hasyim, jika dalam tahap penelitian administrasi ditemukan kekurangan, KPU akan memberi peluang perbaikan syarat administrasi.

Waktunya mulai 18 November 2017 hingga 1 Desember 2017.

"Bagi yang belum penuhi syarat agar perbaiki dulu. Yakni lakukan administrasi ulang. Ini yang menentukan memenuhi syarat apa enggak," kata dia.

"Kalau sudah memenuhi syarat akan ditetapkan memenuhi syarat secara administrasi dan dilanjutkan verifikasi faktual. Tapi kalau perbaikan tetap saja tak penuhi syarat maka selesai berhenti di situ," papar Hasyim.

Pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 dilakukan dalam empat tahap sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 yakni tahap pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi dan penetapan peserta Pemilu 2019.

Masa pendaftaran berlangsung pada 3 Oktober-16 Oktober 2017, mulai pukul 08.00-16.00 WIB untuk hari pertama hingga hari ke-13.

Sementara, untuk hari ke-14, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00-24.00 WIB.

Kompas TV KPU Desak DPR Sahkan UU Pemilu


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com