JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta mengeluarkan ketetapan yang mengizinkan ahli digital forensik, Ruby Alamsyah, untuk memeriksa video pemeriksaan Miryam S Haryani oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, ahli yang diajukan oleh Miryam dan tim penasehat hukumnya tersebut hanya bisa melakukan pemeriksaan dan analisis video di Gedung KPK.
"Kami pertimbangkan agar ahli mempelajari video di KPK. Biar lebih cukup waktu," ujar Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/10/2017).
Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo juga sependapat dengan hakim. Ahli diberikan kesempatan untuk mempelajari video pemeriksaan Miryam.
Baca: Ahli yang Dihadirkan Miryam Sebut Kualitas Video Pemeriksaan KPK Mirip CCTV
Namun, hal itu dilakukan di Gedung KPK, sama seperti ahli yang pernah dihadirkan jaksa.
"Bisa dipelajari di tempat kami. Kami persilakan sebebas-bebasnya memeriksa," kata Kresno.
Sebelumnya, Ruby mengatakan bahwa ia kesulitan untuk menilai video yang ditayangkan di persidangan. Sebab, menurut Ruby, kualitas video tersebut rendah.
"Durasi cukup banyak. Menurut kami, analisa audio forensik butuh waktu dan tidak cukup saat ini," kata Ruby.
Dalam kasus ini, Miryam didakwa memberikan keterangan palsu di pengadilan.
Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang benar saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Baca: Dokter Anggap Miryam Berpura-pura Sakit
Menurut jaksa, Miryam dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Salah satunya, terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.
Dalam persidangan, anggota Fraksi Partai Hanura itu mengatakan, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.