JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dalam kasus pemberian keterangan palsu di pengadilan, Miryam S Haryani, akan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (27/9/2017).
Miryam akan diperiksa sebagai saksi terkait aduan pencemaran nama baik yang diajukan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman.
"Kemarin belum selesai, masih terputus. Nanti hari Rabu saya akan diperiksa lagi," ujar Miryam saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/9/2017).
Menurut Miryam, dalam pemeriksaan pertama pada pekan lalu, dia ditanya oleh penyidik Polda Metro seputar pemberitaan sejumlah media massa tentang Aris Budiman.
Baca juga: Ahli Psikologi Forensik Berpendapat Tidak Ada Tekanan Penyidik kepada Miryam
Kasus ini berawal dari video rekaman pemeriksaan Miryam oleh penyidik KPK yang diputar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam video tersebut, Miryam mengaku kepada penyidik KPK bahwa ada tujuh penyidik yang membocorkan jadwal pemeriksaannya kepada sejumlah anggota DPR.
Miryam juga mengaku diminta membayar Rp 2 miliar agar keterlibatan dirinya dalam kasus e-KTP dapat diamankan.
Berdasarkan video tersebut, diduga salah satu penyidik yang bertemu dengan anggota DPR adalah direktur di bidang penindakan.
"Saya ceritakan yang ada di fakta persidangan saja, sesuai yang ada di sidang bahwa tidak pernah sebut Aris Budiman. Tidak ada aliran dana Rp 2 miliar yang Pak Aris Budiman," kata Miryam.
Izin majelis hakim
Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Miryam di Polda Metro Jaya atas izin pengadilan.
Menurut Febri, karena Miryam sedang dalam proses persidangan sebagai terdakwa, maka izin diberikan melalui penetapan hakim.
Pada pemeriksaan pekan lalu, surat pengajuan Polda Metro Jaya kepada hakim dikirim pada 20 September 2017. Hakim mengizinkan melalui penetapan pengadilan.
"Di penetapan hakim disebutkan pemeriksaan dilakukan di Subdit V Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya," kata Febri.