JAKARTA, KOMPAS.com - Tim dokter yang menangani Miryam S Haryani di Rumah Sakit Pusat Angkat Darat (RSPAD) Gatot Subroto, merasa terdakwa dalam kasus keterangan palsu itu berpura-pura sakit.
Surat keterangan dari dokter itu dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/9/2017). Surat itu dibacakan untuk menanggapi permintaan izin berobat dari Miryam dan penasehat hukumnya.
"Di sini anjuran dari dokter spesialis obstetri dan ginekolog menyatakan mohon lebih berhati-hati dalam memilih pasien karena pasien datang dengan keluhan yang dicari-cari, terkesan hanya mencari alasan untuk keluar," ujar Kresno saat membacakan surat rekomendasi dokter.
(Baca: Farhat Abbas: Tekanan DPR ke Miryam untuk Memutus Mata Rantai E-KTP)
Dalam surat tersebut, dokter menyarankan agar apabila tidak dalam keadaan darurat, keluhan sakit Miryam dapat ditangani oleh dokter KPK. Tidak perlu sampai dibawa ke rumah sakit.
"Pada intinya menyebutkan bahwa sebenarnya tidak ada penyakit yang harus datang dan bisa ditangani dokter KPK. Ini kami berikan kepada majelis hakim untuk diberikan pertimbangan," kata Kresno.
Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun mengatakan, keterangan dari dokter yang dibacakan jaksa akan menjadi pertimbangan hakim untuk menanggapi permohonan izin berobat.