JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PKS Almuzzammil Yusuf mengaku siap mendengar masukan dari pihak mana pun terkait sikap PKS yang menolak keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR, ia siap beraudiensi dengan pihak mana pun dalam rapat dengar pendapat di Komisi II sebelum rapat paripurna pengambilan keputusan.
"Tanggal 17 dan 19 Oktober kami menerima, mendengar seluruh aspirasi tokoh intelektual, LSM, ormas siapa pun yang ingin menyampaikan lisan dan tertulis," ujar Muzzammil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/9/2017).
"Difasilitasi, yang pro maupun kontra untuk menyampaikan argumennya karena negara kita negara hukum," kata dia.
(Baca juga: Segera Bahas Perppu Ormas, DPR Panggil Pemerintah hingga Ormas)
Namun, kata Muzzammil, dalam beraudiensi nanti dia mengharapkan semua pihak mengedepankan rasionalitas dan logika hukum.
Menurut dia, dalam negara demokrasi setiap orang berhak menyatakan pendapatnya sepanjang bukan ujaran kebencian. Terlebih, UD 1945 menjamin kebebasan warga negara untuk berserikat dan menyampaikan pendapat.
Karena itu, menurut dia, semestinya pemerintah tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Sebab, dalam UU Ormas tersebut, pemerintah tetap diberi ruang dengan menggugat ke pengadilan jika menemukan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila.
"Kita berharap semua menyampaikan aspirasi. Tokoh, pakar, kampus silakan sampaikan secara rasional. Jika dalil hukum yang digunakan, jika rasionalitas yang digunakan, jika HAM yang digunakan maka Perppu (Ormas) pasti dibatalkan," kata dia.