Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Hukum: Perppu Ormas Tak Berikan Kepastian Hukum

Kompas.com - 14/09/2017, 13:37 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara, Irmanputra Sidin, menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) tidak memberikan kepastian hukum.

Pendapat ini disampaikan Irman dalam sidang uji materi terkait Perppu Ormas yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (14/9/2017).

Irman menyoroti penjelasan Pasal 59 Ayat 4 huruf c Perppu Ormas.

"Apabila diperhatikan dengan teliti, frasa 'atau paham lain yang bertujuan mengganti, mengubah undang-undang Dasar 1945' maka sulit rasanya kepastian hukum akan tercapai," kata Irman dalam persidangan.

(Baca: Uji Materi Perppu Ormas, Mendagri Jelaskan soal Pemutaran Video HTI)

Menurut Irman, 'paham lain' pada penjelasan pasal tersebut memiliki definisi yang sangat luas, sehingga multitafsir.

Irman kemudian mempertanyakan nasib ormas seperti pusat studi konstitusi, forum kajian hukum, dan ormas lain-lain yang basisnya adalah melakukan kajian konstitusi. Di antara ormas yang hidup tersebut, kata Irman, ada yang menganut paham federalisme, unitarianisme, utilitarianisme, republikanisme, konstitusionalisme, hingga absolutisme.

Jika mengacu pada ketentuan itu, menurut Irman, maka ormas tersebut bisa dikategorikan sebagai ormas yang bertujuan mengganti, mengubah undang-undang Dasar 1945.

Padahal, ormas-ormas tersebut melakukan kajian untuk memperbaiki kelemahan di dalam undang-undang Dasar 1945. Bahkan pada umumnya, ormas-ormas tersebut membuat rekomendasi.

 

(Baca: Takut Dibubarkan, ACTA Ikutan Gugat Perppu Ormas)

Oleh karena itu, menurut Irman, jika bunyi normanya adalah 'atau paham lain yang bertujuan mengganti, mengubah undang-undang Dasar 1945' maka dialektika masyarakat akan perubahan konstitusi akan terancam.

"Sehingga Perpu ini justru tidak memberikan kepastian hukum," kata dia.

Untuk diketahui, Irman merupakan ahli yang dihadirkan dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Melalui juru bicaranya, Ismail Yusanto, HTI menilai penerbitan Perppu Ormas tidak dalam kegentingan memaksa. Selain itu, sejumlah pasal dalam Perppu Ormas diskriminatif.

Kompas TV Jokowi Dituding Presiden Diktator (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com