Salin Artikel

Politisi PKS: Jika Rasionalitas Digunakan, Perppu Ormas Pasti Batal

Sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR, ia siap beraudiensi dengan pihak mana pun dalam rapat dengar pendapat di Komisi II sebelum rapat paripurna pengambilan keputusan.

"Tanggal 17 dan 19 Oktober kami menerima, mendengar seluruh aspirasi tokoh intelektual, LSM, ormas siapa pun yang ingin menyampaikan lisan dan tertulis," ujar Muzzammil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/9/2017).

"Difasilitasi, yang pro maupun kontra untuk menyampaikan argumennya karena negara kita negara hukum," kata dia. 

Namun, kata Muzzammil, dalam beraudiensi nanti dia mengharapkan semua pihak mengedepankan rasionalitas dan logika hukum.

Menurut dia, dalam negara demokrasi setiap orang berhak menyatakan pendapatnya sepanjang bukan ujaran kebencian. Terlebih, UD 1945 menjamin kebebasan warga negara untuk berserikat dan menyampaikan pendapat.

Karena itu, menurut dia, semestinya pemerintah tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Sebab, dalam UU Ormas tersebut, pemerintah tetap diberi ruang dengan menggugat ke pengadilan jika menemukan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila.

"Kita berharap semua menyampaikan aspirasi. Tokoh, pakar, kampus silakan sampaikan secara rasional. Jika dalil hukum yang digunakan, jika rasionalitas yang digunakan, jika HAM yang digunakan maka Perppu (Ormas) pasti dibatalkan," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/29/21001601/politisi-pks-jika-rasionalitas-digunakan-perppu-ormas-pasti-batal

Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke