Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang MK, Ahli yang Dihadirkan HTI Sebut Penerbitan Perppu Ormas Tidak Logis

Kompas.com - 06/09/2017, 15:41 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) tidak logis.

Apalagi, jika pemerintah mengacu pada kegiatan Muktamar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang digelar pada 2013 lalu.

Kegiatan tersebut terekam dan ditayangkan pada sidang uji materi di MK karena menjadi salah satu bahan keterangan yang disampaikan pemerintah dalam menerbitkan Perppu Ormas.

Menurut Margarito, mengacu pada video tersebut, tidak ada keadaan genting yang memaksa dalam penerbitan Perppu Ormas.

"Peristiwa (di dalam) video tidak bisa menjadi dasar untuk merumuskan peristiwa genting," ujar Margarito, dalam sidang terkait Perppu Ormas di MK, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Baca: Mendagri Putar Video Muktamar HTI di Sidang MK, Yusril Protes

Margarito merupakan Ahli yang dihadirkan HTI untuk memberikan keterangan kepada MK perihal gugatan yang diajukan.

Margarito menjelaskan, keorganisasian HTI pada 2013 belum berbadan hukum yang sah dan hanya memegang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri. 

Pada 2014, HTI resmi berbadan badan hukum dan terdaftar secara sah di Kemenkumham.

Menurut Margarito, dengan diterimanya HTI sebagai organisasi yang terdaftar memiliki legalitas hukum di Kemenkumham, maka menggugurkan asumsi bahwa negara dalam keadaan genting sehingga perlu diterbitkan Perppu.

Sebab, dengan demikian, HTI diterima oleh pemerintah.

"Saya maknai menggugurkan keadan hukum sebelumnya, karena diterima (Kemenkumham)," kata Margarito.

Baca: Yusril Sebut Video Pemutaran Acara HTI Tahun 2013 Jadi Bumerang Buat Jokowi

Ia menilai, jika memang pemerintah menilai HTI perlu dibubarkan, maka sedianya dilakukan pada 2013 lalu.

"Sontak segera kok (menunggu) 4 tahun? Betul-betul tidak logis. Keadaan 2013 gugur dan tidak cukup alasan hukum mengkonstruksi hal ihwal keadaan genting dan mennjadikan presiden menggunakan hak ekslusifnya," kata Margarito.

Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menggugat berlakunya Perppu Ormas.

Menurut dia, penerbitan Perppu Ormas tidak dalam keadaan yang mendesak dan dalam situasi yang genting, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945.

Selain itu, ia juga mempersoalkan sejumlah pasal yang ada di dalam Perppu Ormas, yakni Pasal 59 Ayat 4 huruf c sepanjang frasa "menganut", Pasal 61 Ayat 3, Pasal 62, Pasal 80, dan Pasal 82A.

Kompas TV Jokowi Dituding Presiden Diktator (Bag 3)


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com