JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Hanura di DPR, Nurdin Tampubolon meyakini semua fraksi pada akhirnya bisa menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat yang diterbitkan pemerintah.
Sekalipun, saat ini beberapa fraksi di DPR masih mempertimbangkan apakah akan mendukung atau menolak Perppu Ormas, terutama parpol di luar koalisi pemerintah.
"Saya kira pasti semuanya berpikir rasional karena ini kepentingan bangsa dan negara," kata Nurdin di Jakarta, Jumat (8/9/2017).
(baca: Mendagri Putar Video Muktamar HTI di Sidang MK, Yusril Protes)
Menurut dia, semua pihak harus melihat kepentingan yang besar. Membiarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 diganggu, menurut dia, sama dengan membiarkan negara dan bangsa akan kembali terpecah-pecah.
Padahal bangsa ini telah diperjuangkan oleh para pendiri bangsa dan selalu dijaga kesatuannya dari Sabang sampai Merauke.
"Kita sangat beragam tapi kondusif dalam keberagaman kita," tuturnya.
(baca: Pensiunan TNI-Polri hingga Veteran Dukung Perppu Ormas)
Meski begitu, Hanura menilai perlu ada aturan lebih rinci soal pembubaran ormas agar tak menjadi masalah di kemudian hari.
Peraturan tersebut bisa melalui peraturan menteri terkait, atau petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) dari UU Ormas.
"Itu nanti untuk semuanya bisa menjaga stabilitas di republik ini," kata Anggota Komisi I DPR itu.
(baca: Menurut MUI, Ideologi dan Aktivitas HTI Bertentangan dengan Pancasila)
Komisi II DPR segera membahas Perppu Ormas. Pada Kamis (7/9/2017), Komisi II DPR telah melangsungkan rapat internal dengan seluruh fraksi untuk membahas jadwal dan mekanisme pembahasan Perppu Ormas.
Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan, DPR akan membahas Perppu Ormas dengan pihak pemerintah, di antaranya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Kami juga akan memanggil pihak eksternal, terdiri dari ormas keagamaan, NU, Muhammadiyah, dan sebagainya," kata Yandri ditemui di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.
Perppu tersebut juga tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi.
Setelah Perppu Ormas terbit, pemerintah mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia.