JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat akan memulai pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) pada 16 Oktober 2017.
Hari ini, Komisi II DPR telah melangsungkan rapat internal dengan seluruh fraksi untuk membahas jadwal dan mekanisme pembahasan Perppu Ormas.
Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan, DPR akan membahas Perppu Ormas dengan pihak pemerintah, di antaranya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Kami juga akan memanggil pihak eksternal, terdiri dari ormas keagamaan, NU, Muhammadiyah, dan sebagainya," kata Yandri ditemui di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Selain itu, kata Yandri, mereka juga akan memanggil sejumlah pakar hukum tata negara dan pakar hukum pidana, serta akademisi. Dia menambahkan, DPR akan melakukan pembahasan Perppu Ormas secara seimbang.
"Kami akan memanggil pakar yang memperkuat keluarnya perppu dan pakar yang menolak perppu," ucap Sekretaris Fraksi PAN itu.
(Baca juga: Komisi II DPR Mulai Pembahasan Perppu Ormas)
Demikian juga dengan ormas yang akan dipanggil. Dia mengatakan bahwa DPR akan memanggil ormas yang getol mendorong perppu dikeluarkan, dan yang getol menolak perppu.
"Harapan kami, pembahasan selesai di masa sidang ini, 24 Oktober," kata Yandri.
Namun, kalaupun tidak selesai pada masa sidang ini, pembahasan Perppu Ormas akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya.
"Kalaupun lewat masa sidang ini, tidak melanggar. Perintah undang-undang kan pembahasan perppu pada masa sidang berikutnya. Kalau bisa diputuskan pada masa sidang ini bagus, kalau belum bisa dilanjutkan di masa sidang berikutnya," kata dia.