Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tak Sepakat Usulan agar MK Tunda Putuskan Uji Materi Hak Angket

Kompas.com - 28/09/2017, 15:49 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tak sepakat dengan usulan agar Mahkamah Konstitusi (MK) menunda untuk memutus uji materi terkait kewenangan hak angket terhadap KPK.

Hal itu dikatakan Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9/2017).

"Uji materi di MK, harapan kami segera perjelas posisi Pansus Hak Angket KPK. Kami akan ikuti apapun keputusan MK," kata Agus.

Agus mengungkapkan, KPK hanya ingin fokus dalam mencegah dan melakukan pemberantasan korupsi tanpa adanya gangguan atau hambatan.

"Fokus ke kerjaan penting, supaya rakyat lihat KPK kerja. Teman-teman 'Masyarakat Sipil Anti Korupsi' ini enggak hanya dukung KPK, tapi juga kritik banyak memberikan untuk perbaikan," ujar Agus.

Baca: KPK: Sulit Menangkap Ide Positif di Balik Pansus Angket DPR

Apalagi kata Agus, butuh waktu yang tidak sebentar untuk membersihkan Indonesia dari korupsi. 

"Mencegah dan memberantas korupsi perlu waktu yang lama. Perancis dan Inggris mulai sejak abad 18," ujar dia.

Saat ini kata Agus, di lingkup ASEAN, angka ICP Indonesia hanya kalah dari Singapura dan Malaysia. Sedangkan, jika dibandingkan dengan Thailand dan Filipina, Indonesia unggul jauh.

"Kita improve terus IPC Indonesia. Hari ini kita salip Thailand, Filipina. Di ASEAN, Malaysia dan Singapura ini harus dikejar paling enggak sama dengan Malaysia," kata Agus.

"Tahun 1999 ICP kita 17, sekarang 27. Itu kerja komponen bangsa, mari bersama melakukan langkah untuk memberantas korupsi agar berjalan baik," kata Agus.

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD usul agar MK tak buru-buru memutus uji perkara soal hak angket.

Baca: Mahfud MD: Produk Pansus Angket KPK Tak Berguna, Itu Sampah Saja

Alasannya, demi menghindari tudingan keberpihakan ke salah satu pihak yang saat ini sedang berseteru.

"Sudah benar MK, enggak usahlah memutus dulu gugatan materinya. Situasinya tidak tepat memutuskan apapun. Katakanlah DPR kalah pasti dibilang memihak atau takut," ujar Mahfud di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Rabu (27/9/2017).

"Nanti kalau kalah yang uji materi dibilang ada intervensi. Jadi lebih baik ya sudah tidak urgensinya diputus cepat kok. MK sudah banyak keputusan tentang itu biarin saja," tambah dia.

Mahfud menegaskan, usulannya itu semata-mata untuk menjaga agar MK tidak terpengaruh dengan kisruh antara dua institusi negara yakni lembaga anti-rasuah dengan parlemen tersebut.

"Sebelum selesai jangan diputus. Karena akan terpengaruh situasi politik. Jadi lebih baik menjaga jarak dulu. Kalau saya jadi Ketua MK saya akan jaga jarak karena ini sudah permainan politik," kata dia.

Kompas TV Pansus Hak Angket KPK Diperpanjang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com