Ia mengatakan, meski pembuktian penting, namun tetap harus ada perlindungan HAM.
Cepi tak masalah rekaman diputarkan jika tak ada nama-nama tertentu yang disebutkan di dalamnya. Namun, ia tak setuju rekaman diputar jika ada nama-nama tertentu yang disebutkan.
"Masih dalam proses ini. Kalau diperdengarkan melanggar asas praduga tak bersalah," kata Cepi.
Cepi meminta agar rekaman itu diserahkan saja kepadanya dalam bentuk digital. Nantinya, ia akan menilai apakah rekaman itu bisa dijadikan bukti atau tidak.
"Jadi saya berpendapat alangkah baiknya bukti disampaikan (ke hakim), dianggap sudah berikan bukti. Sudah ada," kata Cepi.
Karena hakim menolak, rekaman tersebut tidak jadi diputarkan. KPK juga tidak jadi menyerahkan rekaman itu kepada hakim sebagai bukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.