Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Novanto Gunakan Bukti yang Sama Dengan Praperadilan Hadi Purnomo

Kompas.com - 25/09/2017, 16:33 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto melampirkan laporan hasil pemeriksaan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi 2009-2011 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai salah satu barang bukti.

Bukti tersebut ternyata pernah dihadirkan sebagai bukti dalam praperadilan yang diajukan mantan Ketua BPK Hadi Purnomo pada 2015. Saat itu, Hadi menang melawan KPK.

Pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana mengatakan, poin yang dijadikan bukti oleh pihak pemohon adalah SOP penyidikan KPK dalam laporan kinerja tersebut. Sebab, pihaknya kesulitan mendapatkan SOP penyidikan KPK dari sumber lain, selain bukti dari Hadi tersebut.

"Dalam perkara pak Hadi Purnomo sudah ada dicantumkan tentang LHP soal SOP penyidikan. Kita sebagai masyarakat akses di dalam website, tidak diperoleh. Sehingga, kami minta langsung pada sumbernya (BPK)," ujar Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).

(Baca: Hadapi Praperadilan Setya Novanto, KPK Hadirkan 200 Bukti)

SOP penyidikan KPK dalam laporan kinerja itu berisi prosedur penindakan oleh KPK, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penggeledahan, dan upaya paksa.

KPK mempersoalkan laporan kinerja itu karena menganggapnya sebagai dokumen rahasia negara.

Namun, Ketut menegaskan bahwa dokumen itu didapatkan dengan cara legal dan sesuai prosedur. Dokumen itu, kata Ketut, telah dipublikasi sejak 2013. Pihaknya meminta salinan laporan itu ke BPK melalu pusat informasi publik pada 19 September 2017.

"Menurut kami selesai, tidak perlu dipermasalahkan karena itu informasi publik yang bisa diakses semua masyarakat," kata Ketut.

(Baca: Permohonan Dimenangkan di Praperadilan, Ini Kata Hadi Poernomo)

Ketut tak memungkiri bahwa dirinya mengharapkan kemenangan Hadi bisa berulang pada Novanto. Apalagi, ia memiliki barang bukti yang sama dengan mantan Ketua BPK itu. Namun, kemenangan Hadi bukan satu-satunya alasan pihaknya menjadikan laporan kinerja kPK sebagai barang bukti.

"Kan kita akan melihat dasar. Kita kan sedang mencari SOP-nya seperti apa sih di KPK. Kami juga punya selain itu yang kami jadikan analisis bukti," kata Ketut.

"Kita uji apakah SOP yang dari KPK sudah sesuai denfan urutan yang sudah ditentukan SOP, dari proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka," lanjut dia.

Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK pada kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.

Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP. Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Kompas TV KPK menegaskan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik telah didasarkan pada dua alat bukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com