JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyatakan penyidikan atas kasus yang menjerat mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo tidak sah. Hadi menyatakan, apa yang telah ia nyatakan di dalam persidangan sudah sesuai dengan fakta yang terjadi.
"Tidak ada yang menang dan kalah. Yang benar adalah proses hukum sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, fakta dan bukti yang sudah secara hukum," kata Hadi seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).
Hadi pun enggan memberikan banyak pernyataan atas kemenangannya ini. Menurut dia, kemenangannya ini merupakan anugerah dari Tuhan. "Kita bersyukur kepada Allah SWT atas putusan ini. Itu saja, mohon doanya," kata Hadi.
Dalam sangkaan KPK sebelumnya, Hadi diduga mengubah telaah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan SKPN PPh BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait non-performing loan (NPL atau kredit bermasalah) senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPh Ditjen Pajak.
Setelah penelaahan, diterbitkan surat pengantar risalah keberatan dari Direktur PPh pada 13 Maret 2004 kepada Dirjen Pajak dengan kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak. Namun, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final BCA, 18 Juli 2004, Hadi memerintahkan agar Direktur PPh mengubah kesimpulan, yaitu dari semula menyatakan menolak diganti menjadi menerima semua keberatan.
Hadi kemudian mengeluarkan surat keputusan Dirjen Pajak yang memutuskan untuk menerima semua keberatan wajib pajak sehingga tidak ada cukup waktu bagi Direktur PPH untuk memberikan tanggapan atas kesimpulan yang berbeda itu. Namun, Hadi membantah mendapatkan imbalan dari BCA atas penerimaan keberatan wajib pajak tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.