Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Rekomendasikan KPU Batalkan Calon Petahana Bupati Jayapura

Kompas.com - 21/09/2017, 16:57 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan kepersertaan calon bupati Jayapura, Mathius Awitauw kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Alasannya, calon petahana di Pilkada kabupaten Jayapura itu melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Karena mengganti pejabat di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Jayapura.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan bahwa ia menerima laporan terkait pelanggaran calon bupati dengan nomor urut 2 itu pada (5/9/2017) lalu dari calon bupati nomor urut 3 Jayapura Godlief Ohee.

Atas laporan itu, Bawaslu pun melakukan pemeriksaan tehadap pihak-pihak terkait, antara lain pelapor, terlapor, saksi serta meminta pendapat ahli dari akademisi.

(Baca: Jelang Pemilu, Bawaslu Luncurkan Logo Baru)

"Setelah kami mengumpulkan fakta fakta, kami melakukan kajian dan melakukan pleno. Putusan kami atas laporan itu, Mathius Awitauw melanggar ketentuan pasal 71 ayat (2) UU 10 tahun 2016," kata Abhan di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (21/9/2017).

Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada itu menyatakan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

"Bawaslu RI mengambil kesimpulan, bahwa dugaan laporan itu memenuhi syarat. Sanksinya kami kemarin sudah keluarkan surat rekomendasi pembatalan peserta ke KPU RI," kata dia.

Bawaslu berharap, KPU segera menindaklanjuti surat rekomendasi yang dikirim lembaganya tersebut, dan diteruskan lagi ke KPU Provinsi Papua untuk membatalkan calon kepala daerah itu.

"Agar KPU RI menindaklanjuti ke KPU provinsi Papua membatalkan petahana Mathius Awitauw sebagai calon bupati," tegas Abhan.

Sementara itu anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan bahwa saat ini Mathius Awitauw masih menjabat sebagai bupati kabupaten Jayapura periode 2012-2017 yang akhir masa jabatannya berakhir Oktober nanti.

"Kami hati-hati melakukan penanganan pelanggaran ini. Harapannya agar keputusan yang diambil sesuai keputusan fakta hukum, terhindar dari masalah pengambil keputusan," kata dia.

Dengan kasus ini ia pun mengingatkan, agar petahana yang maju kembali di Pilkada untuk hati-hati menggunakan kekuasaannya dengan tidak semena-mena.

"Kepada petahan untuk menghindari tindakan sewenang-wenang kepada ASN. Untuk ASN sendiri sebenarnya dimaksud untuk melindungi hak-hak konstitusional dan menjaga netralitas ASN," ujar Dewi.

Lainnya, anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan kasus di kabupaten Jayapura itu bukanlah kali pertama yang terjadi di Indonesia. Kasus yang sama pernah terjadi di kabupaten Bogor, Gorontalo pada Pilkada 2015.

Halaman:



Terkini Lainnya

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com