JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Eko Putro Sandjojo ragu-ragu apakah dirinya pernah memerintahkan Sekjen Kemendes Anwar Sanusi untuk mendapat opini WTP dari BPK atau tidak.
Hal tersebut terjadi saat Menteri Eko bersaksi untuk dua terdakwa kasus ini yang merupakan anak buahnya yakni Inspektur Jendral Kemendes Sugito dan Kepala Bagian TU dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kemendes Jarot Budi Prabowo.
Jaksa KPK mengonfirmasi kepada Menteri Eko seputar isi rapat yang dipimpin oleh Anwar Sanusi. Dalam risalah rapat, Anwar diketahui meminta bawahannya untuk mengawal keinginan Menteri Desa dan PDTT agar memeroleh opini WTP dari BPK.
Jaksa bertanya apakah Menteri Eko pernah menyampaikan kepada sekjen agar kementeriannya dapat opini WTP. Menteri Eko tidak menjawab tegas.
"Begini, saya mau ya kementerian kita yang terbaik," kata Menteri Eko, di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/9/2017).
(Baca: Sebelum OTT KPK, Menteri Desa Pernah Bertemu dengan Auditor BPK)
Jaksa kembali bertanya apakah ada perintah spesifik soal permintaan opini WTP.
"Tidak ada spesifik WTP," tanya jaksa.
"Yang terbaik WTP ya WTP," ujar Menteri Eko.
"Ada ucapan WTP?" tanya jaksa lagi.
"Tidak ada, kita lakukan yang terbaik. Saya lupa mungkin ada (ucapan WTP)," ujar Menteri Eko ragu-ragu.
Jaksa lalu menyinggung Menteri Eko terlalu banyak menggunakan kata "mungkin" dalam bersaksi pada sidang hari ini.
"Jadi bagaimana," tanya Menteri Eko.
Menurut Jaksa, ia akan membantu Eko untuk mengingat-ingat lagi.
"Nah, silakan jadi lebih baik saudara bantu ingatkan saya dulu baru nanti tanya, dari pada saudara maksa saya untuk ingat apa enggak ingat," ujar Menteri Eko.
(Baca: Jaksa KPK Ungkap "Chat" Menteri Desa Dapat "Bocoran" Opini WTP )
Jaksa lalu mengonfirmasi soal Sekjen Kemendes yang pernah meminta bawahannya untuk melakukan "mission impossible". Misi itu sebelumnya diduga terkait upaya mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Pasti bapak tahu," tanya Jaksa.
Menteri Eko mengaku itu bukan ucapannya.
"Siapa yang bilang, saya enggak pernah bilang," ujar Menteri Eko.
Sanusi sebelumnya pernah meminta bawahannya untuk melakukan "mission impossible" (misi yang tidak mungkin tercapai). Misi itu diduga terkait upaya mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu terungkap saat Anwar Sanusi bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9/2017). Jaksa saat itu menanyakan apa maksud kata-kata mission impossible tersebut.
"Jadi begini Pak, itu artinya supaya sungguh-sungguh, dan kami sampaikan itu berkali-kali dalam kesempatan rapat koordinasi. Dalam rakor besar saya sampaikan sebagai motivasi," kata Anwar Sanusi.
Jaksa KPK Takdir Suhan sempat meragukan jawaban Anwar. Takdir menilai, jawaban Anwar tidak logis.
"Mission impossible itu kan artinya sesuatu yang tidak mungkin, itu kan judul film?" kata Takdir.
Menurut jaksa, arahan Sekjen itu diduga sebagai perintah agar semua unit kerja mendukung keinginan menteri agar Kementerian Desa dan PDTT memeroleh opini WTP.