Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/09/2017, 07:00 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

3. Wali Kota Tegal Siti Masitha

Tim KPK menangkap Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno pada Selasa (29/8/2017) di Rumah Dinas Wali Kota di Kompleks Balai Kota, Jalan Ki Gede Sebayu, Kota Tegal.

Bersama dua orang lainnya yakni Ketua DPD Partai Nasdem Brebes Amir Mirza Hutagalung dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriadi, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal Tahun 2017 dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal tahun 2017.

Siti diduga menerima suap Rp 5,1 miliar. Uang suap itu diduga untuk ongkos politik Siti yang berniat mencalonkan diri sebagai wali kota Tegal untuk periode 2019-2024.

Uang suap itu disebut dikumpulkan bersama Ketua DPD Partai Nasdem Brebes Amir Mirza Hutagalung, dalam tujuh bulan terakhir. 

Baca topik: Wali Kota Tegal Ditangkap KPK

Diduga, pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal dan fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal Tahun Anggaran 2017.

Nilai Rp 1,6 miliar didapat dari jasa pelayanan total yang diindikasikan diterima dalam rentang Januari sampai Agustus 2017.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 200 juta ditemukan saat operasi tangkap tangan dilakukan. Sementara itu, sisa Rp 100 juta ditransfer ke dua rekening Amir, masing-masing Rp 50 juta.

Selain itu, Siti diduga menerima fee sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Tegal sekitar Rp 3,5 miliar dalam rentang waktu Januari hingga Agustus 2017.

Pemberian diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari Kepala Dinas.

Bupati Batubara Sumatera Utara OK Arya Zulkarnaen (tengah) keluar dari gedung KPK memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta,, Kamis (14/9/2017). OK Arya Zulkarnaen ditahan oleh KPK bersama empat orang lainnya usai ditetapkan sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara untuk tahun anggaran 2017.ANTARA FOTO/RENO ESNIR Bupati Batubara Sumatera Utara OK Arya Zulkarnaen (tengah) keluar dari gedung KPK memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta,, Kamis (14/9/2017). OK Arya Zulkarnaen ditahan oleh KPK bersama empat orang lainnya usai ditetapkan sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara untuk tahun anggaran 2017.
4. Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen

KPK menetapkan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen sebagai tersangka pada Kamis (14/9/2017), pasca-operasi tangkap tangan yang dilakukan sehari sebelumnya.

Dalam kasus ini, selain Bupati OK Arya, empat orang lainnya yakni Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Helman Herdady, seorang pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono alias Ayen, dua orang kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar, turut ditetapkan sebagai tersangka.

OK Arya menjadi tersangka kasus suap pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017.

Baca: Bupati Batubara, Si Pengusaha Dealer Mobil dan Dugaan Suap Rp 4,4 Miliar

Ia diduga menerima fee Rp 4,4 miliar dari tiga proyek yakni Rp 4 miliar dari pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMU dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilain Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T.

Sementara, Rp 400 juta sisanya merupakan fee yang diperoleh OK Arya dari Syaiful terkait dengan proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar.

Suap itu diduga diberikan Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar. Uang suap itu dikumpulkan Bupati lewat Sujendi dan Kadis PUPR Helman.

Hal ini menjadi modus yang digunakan Bupati. Ketika membutuhkan uang, Arya akan memintanya dari Sujendi.

Selanjutnya, ia memerintahkan orang untuk mengambil uang suap dari Sujendi.

Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Minggu (17/9/2017)Kompas.com/Robertus Belarminus Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Minggu (17/9/2017)
5. Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

Wali Kota Batu Eddy Rumpoko ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (18/9/2017) pasca operasi tangkap oleh tim KPK di rumah dinasnya sehari sebelumnya.

Ia menjadi tersangka dugaan suap proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangkan PT Dailbana Prima. 

Selain Eddy, KPK menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan pengusaha bernama Filipus Djap.

Baca topik: Wali Kota Batu Ditangkap KPK

Filipus yang merupakan pemberi suap untuk Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan, merupakan Direktur PT Dailbana Prima.

Dalam kasus ini, Eddy Rumpoko diduga menerima suap Rp 500 juta atau sekitar 10 persen dari nilai proyek.

Suap untuk Eddy diberikan dua tahap, yang pertama Rp 300 juta dalam bentuk pelunasan mobil Toyota Alphard yang diduga miliknya dan sisanya Rp 200 juta dalam bentuk tunai.

Sementara, Edi Setyawan menerima Rp 100 juta dari Filipus. Pemberian untuk Setyawan diduga fee untuk panitia pengadaan pada proyek tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com