Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Diminta Tolak Permintaan Tak Periksa Calon Kepala Daerah Saat Pilkada

Kompas.com - 18/09/2017, 05:36 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan setuju dengan permintaan Komisi III DPR untuk tidak memeriksa calon kepala daerah menjelang pemilihan umum.

Namun, langkah KPK ini dinilai Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, melanggar ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa semua orang sama di hadapan hukum.

Menurut dia, semua orang seharusnya di hadapan hukum, tidak peduli dia calon kepala daerah, menteri dan sebagainya. Bonyamin mengatakan, KPK seharusnya menolak permintaan Komisi III tersebut.

"Itu kan perintah UUD '45, bahwa semua sama di hadapan hukum. Kalau Komisi III itu meminta boleh-boleh saja, orang namanya meminta, yang salah itu kalau KPK menyanggupi," kata Boyamin, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/9/2017).

(Baca juga: KPK Tak Akan Periksa Calon Kepala Daerah Jelang Pilkada)

Jika KPK sebatas tidak mengumumkan nama pihak-pihak yang masih dalam proses penyelidikan, dia menilai hal tersebut masih dapat dibenarkan.

Akan tetapi, kata dia, KPK tidak boleh menunda pemeriksaan hanya karena menjelang pilkada. Apalagi, kalau kasusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sudah ada bukti yang cukup.

"Tidak boleh digantungkan, 'wah orang ini sedang calon', tidak boleh. Justru rakyat butuh pemimpin yang bersih, KPK harus umumkan orang-orang seperti ini," ujar Boyamin.

"Kalau penyelidikannya sudah kuat dan ditingkatkan ke penyidikan, ya diumukan, tidak peduli besok pemilu atau apa," kata dia.

Hal ini, menurut dia, membantu rakyat untuk mendapat calon kepala daerah yang benar-benar bersih.

"Nanti apa gunanya kalau kemudian dia dilantik terus jadi tersangka," ujar Boyamin.

Keputusan KPK menyanggupi permintaan Komisi III dikhawatirkan merembet tidak hanya pada kasus pilkada saja, tetapi momen lain seperti pemilihan legislatif atau lainnya. Semua pihak nanti malah meminta hal yang sama.

"Nanti kepala desa minta ke kapolseknya karena ini menjelang pilkades enggak boleh, kan. Terus semua orang juga gitu, nanti perusahaan ini menjelang RUPS tolong jangan diganggu. Artinya semua orang akan meminta yang sama. Nanti DPR juga meminta seperti itu, karena menjelang pileg," ujar Boyamin.

Soal pernyataan Komisi III yang menyatakan ada nota kesepahaman mereka dengan mantan Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiqurrahman Ruqi soal hal ini, Boyamin menilai kesepakatan yang tidak benar sebaiknya tak usah diteruskan.

"Kalau kesepakatannya salah masa mau diteruskan salah," ujar dia.

Kompas TV Ini Hasil Survei Anti Korupsi Tahun 2017
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com