Korban Hoaks
Pihak YLBHI menyatakan, isu yang dituduhkan bahwa YLBHI menggelar acara terkait PKI adalah hoaks.
"Jelas hoaks atau berita-berita bohong telah disiarkan, propaganda tuduhan yang mengada-ada telah diviralkan," ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhamad Isnur melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com.
"Instruksi-instruksi untuk menyerang LBH dilakukan secara sistematis dan meluas bahwa (diskusi) ini acara PKI, menyanyikan lagu 'Genjer-genjer' dan lain-lain, padahal sama sekali tidak ada," ujar dia.
YLBHI curiga bahwa ada pihak tertentu yang menyebarkan hoaks itu demi kepentingan kelompoknya.
"Kami khawatir ini ditunggangi oleh pihak-pihak yang menghendaki chaos dan rusuh," kata Isnur.
YLBHI, kata Isnur, telah berulang kali menjelaskan bahwa tidak ada acara terkait PKI.
Pejabat kepolisian tersebut disebut telah melakukan klarifikasi langsung, melihat semua bahan, mengawasi terus menerus dan mengakui serta menjelaskan kepada massa bahwa tidak ada acara yang berkaitan sama sekali dengan PKI atau komunisme.
"Tetapi massa tidak mau mendengar dan melawan aparat," kata Isnur.
Dalam keterangan tertulis itu, YLBHI mengucapkan terima kasih atas respons dan perlindungan aparat kepolisian. Aparat dinilai telah melindungi mereka yang tertahan di dalam gedung.
Aparat juga dinilai telah menjelaskan kepada massa tentang acara yang sebenarnya, meminta massa untuk membubarkan diri, mengendalikan situasi dan bertindak tegas menegakkan hukum dan konstitusi.
YLBHI menyatakan, mereka adalah rumah bagi masyarakat miskin yang buta hukum dan tertindas. Semua kelompok dapat mengadu dan meminta bantuan hukum.
Sesuai semangat LBH, prinsip negara hukum dan kode etik profesi dan bantuan hukum, semua didampingi tanpa pandang bulu, tidak memandang suku, agama, ras, keyakinan politik, golongan dan lain-lain.
"LBH mendampingi juga korban-korban yang distigma 1965, mereka yang sama sekali tidak berafiliasi dengan PKI tapi jadi korban kemudian," ucap Isnur.
Lembaga itu juga menyatakan menjadi ruang semua pihak untuk bertemu, menyampaikan pendapat, berdiskusi, dan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia, demokrasi, dan aturan hukum.
Seluruh korban hak asasi manusia datang dan mendapatkan bantuan hukum.
Tercatat YLBHI terus memperjuangkan hak perempuan untuk berjilbab, mendampingi korban-korban peristiwa Tanjung Priok, Talang Sari, dan banyak mendampingi pesantren-pesantren atau lembaga-lembaga agama lainnya.