Ia menjual dan menyebarkan video bermuatan pornografi anak seharga Rp 10.000 hingga Rp 50.000 melalui grup tersebut.
Orang yang sudah membeli akan dimasukkan ke dalam grup telegram tersebut untuk bertukar foto dan video pornografi anak.
Tersangka H (30) menyebarkan dan mengambil keuntungan dari gambar bermuatan pornografi anak dengan menggunakan dua akun media sosial Twitter. Ia juga menjual foto dan video tersebut seharga Rp 100.000 untuk 50 foto dan video.
Sementara tersangka I (21) menggunakan media sosial Twitter dan blog pribadi yang berisikan foto dan video pornografi anak yang juga mengambil keuntungan pribadi.
Foto dan video yang sudah ditransaksikan oleh para pelaku mencapai 500 ribu dengan keuntungan mencapai Rp 10 juta.
Polisi sudah mengamankan barang bukti dari ketiga pelaku tersebut sebanyak 750 ribu foto dan video.
Ketiga tersangka kini diamankan di Polda Metro Jaya dan dikenakan Undang-undang ITE, pornografi, dan perlindungan anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.