Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pornografi Anak, LPAI Minta Masyarakat Perkuat Fungsi Keluarga

Kompas.com - 17/09/2017, 20:04 WIB
Anggita Muslimah Maulidya Prahara Senja

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi meminta masyarakat untuk memperkuat fungsi keluarga menyusul adanya kasus jual beli foto dan video berkonten pornografi anak dengan sesama jenis atau dikenal dengan video gay kids (VGK).

"LPAI ingin meyakinkan kita semua untuk terus memperkuat fungsi keluarga sebagai pondasi ketahanan masyarakat dan bangsa," ujar Seto di Jakarta, Minggu (17/9/2017).

Ia menjelaskan, pondasi yang dimaksudkan adalah nilai-nilai agama, yang dipadukan dengan kecerdasan dan kearifan dalam bermedia sosial. Selain itu juga pendidikan sejak dini tentang integritas heteroseksualitas, yang merupakan mata pelajaran mutlak dalam kurikulum pengasuhan anak oleh segenap orangtua.

Sementara itu, Sekjen LPAI Henny Hermanoe mengatakan beberapa waktu lalu LPAI bersama Polri, diundang oleh Pemerintah Amerika Serikat khusus untuk memelajari fenomena kejahatan online.

"Salah satu poin penting, perusahaan-perusahaan penyedia jaringan internet (internet provider) di sana menetapkan larangan penggunaan internet untuk hal-hal yang berhubungan dengan pedofilia," kata Henny.

Jika ada orang yang melanggar, nantinya sanksi yang dikenakan adalah pemutusan internet tanpa peringatan. Menurut dia, aturan tersebut bisa pula diterapkan di Indonesia.

"Apabila larangan tersebut diterapkan di sini (Indonesia) tentu bisa membantu pihak kepolisian," kata dia.

Henny menjelaskan, kejahatan online pada anak tentu berbeda dengan kekerasan seksual atau kekerasan yang sifatnya nyata. Sebab, kejahatan yang berbasis online akan lebih sulit terdeteksi. Ia berharap masyarakat dapat lebih memahami dan berhati-hati sehingga anak-anak tidak lagi menjadi target dalam jaringan yang jahat tersebut.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan telah menangkap tiga tersangka pelaku berinisial Y (19), H (30), dan I (30) yang memperjualbelikan foto dan video berkonten pornografi anak melalui media sosial.

Tersangka pelaku menggunakan aplikasi Twitter untuk menarik pembeli. Setelah itu pembeli harus membayar Rp 100.000 untuk mendapatkan 30 sampai 50 foto dan video yang dikirimkan tersangka pelaku melalui media sosial Telegram.

Adapun foto dan video yang sudah ditransaksikan, kata Adi mencapai 500.000 foto dan video. Sementara itu ditemukan pula bukti transaksi pada 150 orang pembeli dan uang sejumlah Rp 10 juta.

Kini, polisi sudah mengamankan barang bukti dari ketiga tersangka pelaku tersebut sebanyak 750.000 foto dan video. Ketiganya kini diamankan di Polda Metro Jaya dan dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pornografi, dan perlindungan anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com