Salin Artikel

KPAI Pastikan Korban Video Pornografi Anak Akan Direhabilitasi

Ketua KPAI Susanto memastikan, anak-anak yang menjadi korban akan mendapatkan perlindungan dan dipulihkan kondisinya.

"KPAI akan membantu proses identifikasi korban anak dan pemastian korban mendapatkan rehabilitasi," ujar Susanto melalui siaran pers, Senin (18/9/2017).

Susanto mengatakan, saat ini tren kejahatan seksual terhadap anak tak hanya menyasar anak perempuan. Anak laki-laki punya kerentanan yang sama.

Baca: Memerangi Pornografi Anak

KPAI berharap para pelaku VGK dikenakan hukuman seberat-beratnya.

"Hal ini agar dapat menjadi warning bagi orang lain yang berpotensi menjadi pelaku kejahatan yang sama," kata Susanto.

Melihat maraknya kasus kejahatan seksual melalui media sosial, KPAI meminta masyarakat, sekolah, dan para orang tua terlibat lebih masif lagi dalam mengawasi dan memberi atensi kepada anak, kgususnya dalam penggunaan media sosial.

Susanto mengatakan, dalam waktu dekat, KPAI akan mengundang manajemen Twitter untuk menyamakan persepsi dalam memberikan proteksi terhadap anak.

"Berharap Twitter dan media sosial lain memiliki sistem proteksi internal yang maksimal, agar anak tidak berpotensi menjadi korban kejahatan berbasis online," kata Susanto.

KPAI pun meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk memperkuat pengawasan dan sistem keamanan media sosial yang melibatkan berbagai negara.

Baca: KPAI Undang Twitter Soal Jual Beli Foto dan Video Pornografi Anak

Hal ini sebagai upaya untuk memerangi dan membatasi secara maksimal, ruang gerak jaringan sindikat kejahatan prostitusi online.

Selain itu, KPAI akan mendorong masyarakat melakukan tindakan preventif untun mencegah terjadinya kekerasan seksual berbasis media sosial.

"KPAI meminta seluruh elemen masyarakat termasuk keluarga dan sekolah agar terlibat aktif dalam pengembangan pendidikan berkarakter bangsa dengan mengedepankan nilai-nilai agama dan kearifan lokal yang sesuai dengan adat dan budaya yang positif sehingga anak-anak dapat terhindar dari pengaruh perilaku sosial menyimpang," kata Susanto.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka, yaitu Y (19), H (30), dan I (21), punya rincian peran yang berbeda.

Mereka menjual foto dan video pornografi anak melalui media sosial. Tersangka Y (19) berperan sebagai admin grup Telegram VGK Premium. Y juga merupakan salah satu anggota grup Whatsapp "Anak Indonesia".

Ia menjual dan menyebarkan video bermuatan pornografi anak seharga Rp 10.000 hingga Rp 50.000 melalui grup tersebut.

Orang yang sudah membeli akan dimasukkan ke dalam grup telegram tersebut untuk bertukar foto dan video pornografi anak.

Tersangka H (30) menyebarkan dan mengambil keuntungan dari gambar bermuatan pornografi anak dengan menggunakan dua akun media sosial Twitter. Ia juga menjual foto dan video tersebut seharga Rp 100.000 untuk 50 foto dan video.

Sementara tersangka I (21) menggunakan media sosial Twitter dan blog pribadi yang berisikan foto dan video pornografi anak yang juga mengambil keuntungan pribadi.

Foto dan video yang sudah ditransaksikan oleh para pelaku mencapai 500 ribu dengan keuntungan mencapai Rp 10 juta.

Polisi sudah mengamankan barang bukti dari ketiga pelaku tersebut sebanyak 750 ribu foto dan video.

Ketiga tersangka kini diamankan di Polda Metro Jaya dan dikenakan Undang-undang ITE, pornografi, dan perlindungan anak.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/18/09152431/kpai-pastikan-korban-video-pornografi-anak-akan-direhabilitasi

Terkini Lainnya

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke