Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Bupati Batubara, KPK Sita Avanza hingga Uang Rp 50 Juta

Kompas.com - 16/09/2017, 13:41 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah benda dari penggeledahan terkait kasus suap dengan tersangka Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain. Penggeledahan dilakukan pada 15 dan 16 September 2017.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, KPK menyita sejumlah barang bukti, antara lain voucher transaksi keuangan para tersangka dan uang sebesar Rp 50 juta.

KPK juga mengamankan sejumlah dokumen proyek terkait perkara suap, serta mobil Toyota Avanza dari rumah kurir.

(Baca juga Bupati Batubara, Si Pengusaha Dealer Mobil dan Dugaan Suap Rp 4,4 Miliar)

"Mobil ini diduga sebagai wujud pemanfaatan suap terhadap bupati. Saat ini dititipkan sementara di Kantor Polda Sumut," kata Febri melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/9/2017).

Penggeledahan dilakukan di 11 lokasi di Kabupaten Batubara dan Kota Medan. Empat lokasi berada di Kabupaten Batubara, yakni di kantor bupati, kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), rumah dinas bupati, dan rumah kurir.

Adapun tujuh lokasi lain berada di Kota Medan, yakni showroom mobil dan rumah pemiliknya serta rumah dan kantor tiga tersangka lain.

Atas penggeledahan yang dilakukan, KPK menyampaikan terima kasih kepada Polda Sumatera Utara karena telah bekerja sama dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi. Proses penyidikan pun akan terus dilanjutkan.

"Hari ini tim melakukan tindakan lebih lanjut terkait hasil penyitaan tersebut dan akan mempelajari untuk mendukung proses penyidikan," sebut Febri.

Selain Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, empat pihak lain yang juga menjadi tersangka adalah Kepala Dinas  Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batubara Helman Herdady, seorang pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono alias Ayen, dua orang kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

Sebagai pihak yang diduga penerima, OK Arya, Sujendi, dan Helman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Adapun sebagai pihak yang diduga pemberi, Maringan dan Syaiful disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kompas TV KPK menetapkan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen sebagai tersangka suap 3 proyek infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

 (dino)Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

(dino)Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Nasional
Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Nasional
Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Nasional
Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Nasional
Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Nasional
Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Nasional
Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Nasional
Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Nasional
Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Nasional
PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

Nasional
Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Nasional
Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Nasional
Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Nasional
Megawati: Tidak Ada Koalisi dan Oposisi, Sistem Kita Presidensial

Megawati: Tidak Ada Koalisi dan Oposisi, Sistem Kita Presidensial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com