JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengaku tidak mengkhawatirkan temuan Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK.
Kerja KPK yang gencar menggelar operasi tangkap tangan (OTT) belakangan ini, bukan sebagai reaksi atas manuver Pansus.
"Takutnya di mana? Sebetulnya secara keseluruhan, KPK tidak mempersoalkan temuan-temuan dari Pansus KPK," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9/2017).
Ia mengatakan, banyaknya OTT KPK merespons laporan masyarakat. Oleh karena itu, tidak ada kaitannya antara OTT dengan kerja Pansus.
Baca: Mendagri: Silakan KPK Terus Melakukan OTT
"Ini Karena informasi dari masyarakat, kami menjaga kepercayaan masyarakat yg telah suka rela memberikan informasi," kata dia.
Beberapa waktu belakangan, atau tepatnya belum genap satu bulan, KPK sudah melakukan 4 kali penangkapan.
Pada Kamis (14/9/2017), KPK menangkap empat orang di Banjarmasin. Penangkapan tersebut terkait suap untuk memuluskan persetujuan Raperda penyertaan modal Pemkot Banjarmasin sebesar Rp 50,5 miliar kepada PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Bandarmasih, Kota Banjarmasin.
Pada Rabu (13/9/2017), KPK menangkap Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen. Ia ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017.
Baca: KPK Tetapkan Bupati Batubara dan Empat Orang Lainnya sebagai Tersangka
Sementara, pada Selasa (29/8/2017), KPK menangkap Wali Kota Tegal, Jawa Tengah, Siti Masitha.
Penangkapan Siti terkait dugaan suap pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah di Tegal.
Pada Rabu (23/8/2017), KPK menangkap Direktur Jenderal Hubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono terkait dugaan suap proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Di sisi lain, saat ini Pansus Angket KPK terus bekerja dan akan segera memasuki tahap akhir. Jika kerja Pansus tidak diperpanjang setelah 28 September 2017, maka temuan-temuan Pansus akan dibawa ke rapat paripurna.
Selanjutnya, Pansus akan mengeluarkan rumusan rekomendasi untuk KPK.