Dalam Perpres tersebut, kata Syafi'i, akan diatur mengenai bagaimana dan kapan kekuatan militer bisa dilibatkan.
"Kami memberikan aturan yang jelas tentang pelibatannya dan bagaimana tentang rincian bentuk pelibatannya melalui Perpres. Pemerintah segera mengeluarkan Perpres untuk merinci bagaimana dan kapan operasi pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme," kata dia.
Menurut Syafii, RUU Anti-terorisme akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan pada awal Desember 2017.
Seluruh fraksi di DPR dan pemerintah sudah menyetujui seluruh substansi dalam RUU tersebut.
Meski seluruh substansi telah disetujui, namun tim perumus dan tim sinkronisasi masih membutuhkan waktu untuk mengkonstruksi pasal. Misalnya, seluruh fraksi menyetujui pasal yang mengatur mengenai mekanisme pemberian bantuan terhadap korban terorisme.
Oleh karena itu, perlu disusun lebih jelas mengenai bentuk-bentuk bantuan apa saja yang akan diberikan.
"Kalau konten sudah 100 persen. Penyusunan konstruksi pasalnya sudah 90 persen. Misal kita bicara korban harus dibantu. Bagaimana membantunya? Kan itu konstruksi pasalnya. Substansi sudah oke semua," kata Syafi'i.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.