JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR, Akbar Tanjung, menilai, surat Ketua DPR Setya Novanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.
Novanto merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Akbar mengatakan, meski dalam surat tersebut Novanto memosisikan diri sebagai warga masyarakat, tetapi statusnya tetap tak bisa dipisahkan jabatannya sebagai Ketua DPR.
Apalagi, surat tersebut membawa institusi DPR.
Oleh karena itu, ia menilai, surat Novanto tersebut sebagai konflik kepentingan.
Baca: Akbar Tandjung Berharap Setya Novanto Lolos di Praperadilan
"Kita lihat bahwa dia dalam posisi sebagai warga negara tentu punya hak. Tapi di saat yang sama kan dia punya posisi sebagai Ketua DPR. Jadi tentu tidak tidak bisa dipisahkan," kata Akbar, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/9/2017).
Ia meminta Novanto untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan karena KPK merupakan institusi independen yang tidak bisa ditekan.
Ke depan, Akbar juga mengingatkan Novanto untuk menghindarkan diri dari praktik-praktik konflik kepentingan dengan jabatannya sebagai Ketua DPR.
"Publik semakin kritis, pada hari ini sudah mampu menempatkan itu murni atau interest di dalamnya. Ini sangat sulit dipisahkan," lanjut mantan Ketua Umum Golkar itu.
Baca juga: Golkar Tak Ingin Praperadilan Setya Novanto Dianggap Melawan KPK
Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI mengantarkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/9/2017). Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Pada intinya, surat tersebut berisi permintaan agar KPK menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menilai praperadilan adalah hal yang lumrah dalam proses penegakan hukum.
Pimpinan DPR meminta KPK mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum praperadilan yang sedang berlangsung.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.