Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar Tak Ingin Praperadilan Setya Novanto Dianggap Melawan KPK

Kompas.com - 07/09/2017, 16:41 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menggugat penetapan tersangka terhadapnya oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Sesuai jadwal, sidang perdana akan digelar pada Selasa 12 September 2017.

Menanggapi itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan bahwa partainya menghormati langkah yang ditempuh Novanto.

"DPP Partai Golkar menghargai langkah Pak Setya Novanto dalam menggunakan haknya yang diberikan oleh konstitusi untuk melakukan pembelaan melalui praperadilan," kata Idrus di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

 

(baca: Setya Novanto Daftarkan Gugatan Praperadilan Melawan KPK)

Golkar, kata Idrus, menganggap langkah yang dilakukan Novanto tersebut adalah persoalan yang biasa dalam proses hukum di Indonesia.

"Itu kan salah satu instrumen hukum yang ada di republik ini. Pak Setya Novanto memanfaatkan itu, menggunakan itu. Jadi saya kira itu adalah hal biasa dalam sebuah proses hukum. Tentu kita menghormati proses proses itu," katanya.

Karenanya, Golkar tak ingin langkah konstitusional yang diambil Novanto itu dianggap sebagai sebuah perlawanan kepada KPK.

"Ini yang penting, jangan praperadilan itu dianggap sebagai sebuah perlawanan. Tetapi praperadilan itu merupakan suatu instrumen yang ada, yang dimanfaatkan yang digunakan, oleh pak Setya Novanto," kata Idrus.

(baca: KPK Siap Hadapi Setya Novanto dalam Gugatan Praperadilan)

Golkar juga berharap, hakim yang akan memimpin praperadilan berkerja independen, memutus persidangan dengan fakta dan bukti yang ada.

"Kita harapkan proses ini berjalan dengan baik. Kemudian hakim praperadilan juga independen. Sehingga dapat mengambil keputusan yang betul-betul didasarkan pada fakta-fakta yang ada," ujar dia.

KPK optimistis dapat memenangi gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.

(baca: 10 Fakta Sidang soal Peran Setya Novanto dalam Kasus E-KTP)

KPK merasa penetapan Novanto sebagai tersangka telah memenuhi prosedur yang ditetapkan undang-undang.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ada 108 saksi yang sudah diperiksa dalam penyidikan terhadap Setya Novanto.

Para saksi mulai dari anggota dan mantan anggota DPR, pegawai Kementerian Dalam Negeri, advokat, notaris dan pegawai BUMN serta pihak swasta.

Keterangan para saksi dan bukti-bukti yang memadai, menurut Febri, semakin memperkuat konstruksi keterlibatan Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP.

Kompas TV KPK hari ini kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus e-KTP yang menyeret nama Ketua DPR, Setya Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com