Menurutnya, dengan poin-poin latar belakang tersebut menjadi tak masuk akal jika Fadli masih mau mengakomodasi aspirasi Novanto. Di samping berpotensi menghalang-halangi penegakan hukum, aspirasi juga bisa disampaikan langsung oleh Novanto dalam pemeriksaan KPK.
Dengan alasan meneruskan aspirasi, Lucius kemudian mempertanyakan apakah langkah tersebut merupakan dukungan Fadli terhadap tersangka korupsi yang sudah ditunggu KPK untuk diperiksa.
(Baca: Surat DPR ke KPK Dianggap Langkah Politik Mengintervensi Hukum)
“Pertanyaan etiknya di situ, apakah etis wakil rakyat menggunakan jabatannya untuk membela tersangka koruptor di depan penegak hukum?” ujar Lucius.
Adapun surat tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR Hani Tahapsari kepada KPK. Terkait polemik surat ini, Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehomatan Dewan (MKD) DPR oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman.
Sekretaris Jenderal sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR, Ahmad Muzani meminta Fadli Zon meluruskan opini yang berkembang soal surat tersebut. Gerindra sama sekali tak pernah menginstruksikan Fadli untuk menandatangani surat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.