Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Surat ke KPK, Gerindra Tak Akan Beri Sanksi Fadli Zon

Kompas.com - 14/09/2017, 14:19 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR Ahmad Muzani mengaku telah mendengar klarifikasi dari Wakil Ketua DPR Fadli Zon terkait surat untuk KPK.

Setelah mendengar penjelasan Fadli, ia mengatakan, Gerindra tak akan memberi sanksi terhadap Fadli. Gerindra menganggap tidak ada aturan yang dilanggar.

Pada intinya, surat tersebut berisi permintaan agar KPK menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP lantaran adanya praperadilan.

"Saudara Fadli menjelaskan yang dilakukan adalah meneruskan semua aspirasi entah dari anggota, entah dari masyarakat tentang semua hal dimaksud termasuk dari saudara Setya Novanto tentang itu," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9/2017).

 

(baca: Fadli Zon Merasa Tak Langgar Aturan soal Surat untuk KPK)

Menurut dia, Fadli tidak mengintervensi KPK melalui surat itu karena hanya meneruskan aspirasi Novanto untuk menunda penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP.

Selain itu, lanjut Muzani, Fadli merasa surat semacam itu sudah banyak dikirim ke lembaga terkait. Hal itu merupakan tugas wakil rakyat untuk meneruskan aspirasi masyarakat.

Ia juga menegaskan Fadli tetap berkomitmen dengan kebijakan partai untuk tetap mendukung kinerja KPK.

"Karena kami menerima jawaban itu bahwa itu tugas rutin, tidak mengintervensi hukum dan dia bagian dari komitmen partai memperkuat KPK terhadap korupsi. Kami merasa bahwa dia tetap bagian dari perjuangan. Kami merasa cukup sementara ini," lanjut dia.

(baca: Muzani: Saya Mau Tanya Fadli Zon, "Kenapa Elo Tulis Surat Kayak Begituan?")

Hal senada disampaikan Fadli. Ia mengaku telah menjelaskan kepada Muzani terkait surat tersebut.

"Saya udah jelaskan sewaktu komentar itu belum ada penjelasan. Setelah saya jelaskan tidak ada masalah. Saya udah bicara dengan Pak Muzani, saya sampaikan tidak ada masalah," tutur Fadli.

Surat tersebut tengah menjadi polemik. Berbagai pihak mengkritik Fadli Zon lantaran dianggap mengintervensi proses hukum di KPK.

Bahkan, kritikan juga datang dari rekan Fadli di Gerindra.

KPK tetap melanjutkan penyidikan meski ada surat tersebut dan proses prapradilan. KPK menjadwalkan pemanggilan Novanto pada pekan depan, setelah yang bersangkutan tak hadir dalam pemanggilan Senin (11/9/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com