JAKARTA, KOMPAS.com - Angggota Komisi III DPR Junimart Girsang menganggap surat dari pimpinan DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memohon penundaan penyidikan kasus Ketua DPR Setya Novanto, tidak relevan.
"Menurut saya karena ini adalah masalah pribadi, tidak ada hubungan dengan lembaga, yang meminta itu," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
"Kalau yang bersangkutan tidak bisa karena sakit, tentu keluarga, kuasa hukum hanya menginformasikan. Karena ini bukan masalah lembaga, tidak ada relevansinya," ujar dia.
Politisi PDI-P itu justru khwatir masyarakat memandang DPR telah melakukan intervensi hukum melalui surat tersebut.
(Baca juga: Upaya Novanto Hindari Proses Hukum dan Surat DPR yang Menuai Kecaman)
Dengan demikian, ia meminta KPK tetap memproses kasus Novanto seperti biasa tanpa perlu menghiraukan surat tersebut.
Junimart juga meminta kepada semua penyelenggara negara untuk tidak sembarangan menggunakan nama lembaga untuk kepentingan pribadi.
"Jangan sampai surat tersebut menjadi disalahgunakan oleh diri sendiri maupun orang lain. Kalau saya lebih radikal lagi, jangan sampai kekuasaan itu diperjualbelikan, didagangkan," ucap dia.
(Baca juga: Terkait Surat Permohonan Novanto ke KPK, Fadli Zon Dilaporkan ke MKD)
Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI sebelumnya menyampaikan surat kepada KPK pada Selasa (22/9/2017).
Pada intinya, surat tersebut berisi permintaan agar KPK menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Ada surat dari pimpinan DPR yang poin pentingnya sebagai bahan pertimbangan lainnya KPK agar menghormati proses praperadilan yang diajukan," ujar Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR Hani Tahaptari di Gedung KPK Jakarta, Selasa.
Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menilai praperadilan adalah hal yang lumrah dalam proses penegakan hukum. Pimpinan DPR meminta KPK mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum praperadilan yang sedang berlangsung.
"Saudara Setya Novanto memohon kepada pimpinan DPR untuk menyampaikan surat kepada KPK tentang langkah praperadilan tersebut, dengan penundaan pemeriksaan dan pemanggilan saudara Setya Novanto," kata Hani.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.