Salin Artikel

Alasan Fadli Zon Tandatangani Surat Novanto untuk KPK Dinilai Aneh

Setya Novanto saat ini menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai aneh penjelasan Fadli terkait alasan diterbitkannya surat tersebut.

Fadli sempat mengutarakan bahwa dirinya hanya menyampaikan aspirasi dari Setya Novanto sebagai masyarakat. Dirinya sebagai Wakil Ketua DPR bidang Politik, Hukum, dan Keamanan kemudian meneruskannya.

“Penjelasan Fadli Zon terkait suratnya ke KPK dengan mengatakan bahwa dia sekadar menyampaikan aspirasi Setya Novanto terkesan aneh,” ucap Lucius melalui pesan singkat, Jumat (15/9/2017).

(Baca: Gerindra Minta Fadli Zon Jelaskan ke Publik soal Surat Novanto untuk KPK)

Lucius menambahkan, Novanto memang merupakan bagian dari masyarkat. Namun, pada saat yang bersamaan Novanto juga seorang wakil rakyat bahkan menduduki jabatan Ketua DPR RI.

Sebagai Ketua DPR RI, Novanto seharusnya juga memiliki tugas untuk memperjuangkan aspirasi rakyat. Posisi Novanto, kata dia, sama dengan Fadli Zon.

“Anehnya, Fadli Zon tidak menganggap posisi Setya Novanto yang adalah wakil rakyat yang sama dengannya lalu berinisiatif menjadi jembatan atau perantara aspirasi dari Setya Novanto,” kata dia.

Di samping itu, dengan mengatakan bahwa hanya meneruskan aspirasi, Lucius mempertanyakan apakah Fadli tak memilah aspirasi yang disampaikannya.

Jika proses analisa aspirasi dilakukan, secara akal sehat aspirasi Novanto tak tepat atau tak pantas untuk diteruskan. Pasalnya, Novanto merupakan pihak yang berperkara di KPK. Novanto, kata dia, sebagai tersangka kasus korupsi hanya perlu merespons panggilan KPK.

(Baca: Gerindra Minta Fadli Zon Jelaskan ke Publik soal Surat Novanto untuk KPK)

 “Tak tepat jika dia malah memilih untuk menggunakan jalur sebagai rakyat biasa yang memperjuangkan aspirasi melalui DPR. Jadi cukup penuhi panggilan KPK dan sampaikan secara langsung apa yang diinginkannya,” kata Lucius.

Lucius juga melihat keanehan pada Novanto yang masih memerlukan aspirasinya diteruskan. Padahal, posisi Novanto merupakan Ketua DPR.

“Masa dengan posisi itu masih perlu wakil yang mewakili wakil rakyat untuk meneruskan aspirasi?” ujarnya.

Menurutnya, dengan poin-poin latar belakang tersebut menjadi tak masuk akal jika Fadli masih mau mengakomodasi aspirasi Novanto. Di samping berpotensi menghalang-halangi penegakan hukum, aspirasi juga bisa disampaikan langsung oleh Novanto dalam pemeriksaan KPK.

Dengan alasan meneruskan aspirasi, Lucius kemudian mempertanyakan apakah langkah tersebut merupakan dukungan Fadli terhadap tersangka korupsi yang sudah ditunggu KPK untuk diperiksa.

(Baca:  Surat DPR ke KPK Dianggap Langkah Politik Mengintervensi Hukum)

“Pertanyaan etiknya di situ, apakah etis wakil rakyat menggunakan jabatannya untuk membela tersangka koruptor di depan penegak hukum?” ujar Lucius.

Adapun surat tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR Hani Tahapsari kepada KPK. Terkait polemik surat ini, Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehomatan Dewan (MKD) DPR oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman.

Sekretaris Jenderal sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR, Ahmad Muzani meminta Fadli Zon meluruskan opini yang berkembang soal surat tersebut. Gerindra sama sekali tak pernah menginstruksikan Fadli untuk menandatangani surat.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/15/16354751/alasan-fadli-zon-tandatangani-surat-novanto-untuk-kpk-dinilai-aneh

Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke