"Kami uji, apakah asersi untuk belanja tersebut sudah disajikan secara wajar di laporan keuangan. Ternyata, Rp 550 miliar ini sudah dikirim kepada pendamping dana desa. Mekanisme lumpsum juga sudah sesuai dengan Menteri Keuangan," kata Andi.
Dalam persidangan sebelumnya, Yudy berpendapat bahwa mekanisme pembayaran lumpsum harus tetap melampirkan bukti pertanggungjawaban.
Misalnya, apakah uang yang dikirim sudah diterima oleh masing-masing pendamping di daerah.
Dalam kasus ini, Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo didakwa memberikan uang sebesar Rp 240 juta kepada Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.
Uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.