JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rochmadi Saptogiri sebagai tersangka, Rabu (13/9/2017).
"RSG akan diperiksa sebagai tersangka perkara TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu.
Selain Rochmadi, KPK hari ini juga memeriksa dua orang saksi dari pihak swasta untuk kasus dugaan pencucian uang Rochmadi, yakni Galuh Prariningrum dan Januar Mangitu.
Selain itu, KPK juga turut memeriksa seorang lainnya dari pihak swasta, yakni Adhi Masya. Ia akan diperiksa untuk kasus dugaan pencucian uang untuk auditor BPK Ali Sadli.
Rochmadi dan Ali sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
(Baca: KPK Tetapkan Dua Auditor BPK sebagai Tersangka Pencucian Uang)
Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap opini WTP oleh BPK untuk laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 yang menjerat keduanya.
Pada kasus TPPU, Rochmadi dan Ali diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi, dengan tujuan menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
KPK menyita sejumlah aset yang diduga merupakan hasil TPPU kedua tersangka. Aset yang disita itu yakni empat unit mobil yang terdiri atas satu unit mobil Honda Odyssey yang diindikasikan menggunakan identitas pihak lain.
Mobil tersebut disita dari sebuah diler di Jakarta Utara, saat mobil dikembalikan oleh pihak lain. Kemudian, dua unit sedan Mercy warna putih dan hitam. Satu mobil Honda CRV disita KPK dari pihak lain yang namanya digunakan salah satu tersangka.
KPK juga menyita uang dari penjualan mobil senilai Rp 1,65 miliar dari beberapa pihak yang diduga dititipi uang oleh Ali Sadli.
(Baca: KPK Sita 4 Mobil dan Uang Rp 1,65 Miliar pada Kasus Pencucian Uang Dua Auditor BPK)
Penyidik KPK terus mendalami kepemilikan aset lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi kedua tersangka.