Salin Artikel

Beda Pendapat Auditor BPK soal Temuan Rp 550 Miliar di Kemendes

Mereka yang berbeda pendapat adalah Ketua Tim Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu, Yudy Ayodya Baruna, dan Ketua Tim Pemeriksa Laporan Keuangan Kementerian Desa dan PDTT untuk tahun 2016, Andi Bonanganom.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2017) kemarin, Yudy mengatakan bahwa pemeriksaan yang dipimpinnya menemukan adanya anggaran yang tidak dapat diyakini penggunaannya pada tahun 2015 dan 2016.

Baca: Auditor BPK Akui Masih Ada Temuan Rp 550 Miliar di Kemendes Tahun 2016

Salah satunya, mengenai pertanggungjawaban pembayaran honorarium dan bantuan operasional  kepada tenaga pendamping profesional tahun 2016 sebesar Rp 550 miliar.

"Sampai akhir pemeriksaan, kami tidak mendapat dokumen pertanggungjawaban," ujar Yudy dalam persidangan, Rabu kemarin.

Menurut Yuddy, jika tidak ditindaklanjuti, temuan Rp 550 miliar pada 2016, bisa memengaruhi opini Kementerian pada audit laporan keuangan pada 2016.

Namun, hal berbeda dikatakan Andi Bonanganom saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Kamis (14/9/2017).

Baca: Auditor BPK Tugaskan Bawahan Beli Mobil Pakai Nama Lain

Menurut Andi, sesuai panduan pemeriksaan, audit laporan keuangan Kementerian Desa lebih dulu mempertimbangkan hasil pemeriksaan sebelumnya, termasuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

"Jadi, hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu kami analisa, dan memang ada temuan yang cukup besar yaitu mengenai pendampingan dana desa. Secara nilai kami analisa," kata Andi.

Dari hasil analisa tim, diketahui bahwa yang dipermasalahkan adalah mekanisme pertanggungjawaban dana pendampingan desa.

Setelah dipelajari, ternyata mekanisme pemberian dana bagi pendamping menggunakan mekanisme lumpsum.

Selain itu, menurut Andi, tim pemeriksa keuangan sudah menanyakan kepada
Kementerian Desa, mengenai hal-hal apa saja yang sudah dilakukan sebagai tindaklanjut rekomendasi dari hasil temuan sebelumnya.

"Karena mekanisme lumpsum, itu jadi tidak berpengaruh. Dari hasil yang diperoleh dari Kementerian, kami tahu bahwa Kemendes sudah tindaklanjuti sebagian besar dari rekomendasi itu," kata Andi.

Baca: Dalam Dakwaan, Sekjen Kemendes Diduga Terlibat Menyuap Auditor BPK

Menurut Andi, terkait temuan Rp 550 miliar, Kemendes telah menyerahkan bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), bukti transfer, dan daftar penerima rekening. Dengan demikian, temuan Rp 550 miliar itu dianggap telah selesai diklarifikasi oleh Kemendes.

"Kami uji, apakah asersi untuk belanja tersebut sudah disajikan secara wajar di laporan keuangan. Ternyata, Rp 550 miliar ini sudah dikirim kepada pendamping dana desa. Mekanisme lumpsum juga sudah sesuai dengan Menteri Keuangan," kata Andi.

Dalam persidangan sebelumnya, Yudy berpendapat bahwa mekanisme pembayaran lumpsum harus tetap melampirkan bukti pertanggungjawaban.

Misalnya, apakah uang yang dikirim sudah diterima oleh masing-masing pendamping di daerah.

Dalam kasus ini, Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo didakwa memberikan uang sebesar Rp 240 juta kepada Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.

Uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/14/18274861/beda-pendapat-auditor-bpk-soal-temuan-rp-550-miliar-di-kemendes

Terkini Lainnya

Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke