JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Saksi pertama yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini, Kamis (7/9/2017), yakni pengemudi auditor BPK Ali Sadli, Yatino.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk TPPU tersangka ALS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis.
Saksi lainnya adalah Wuryanti Yustianti, wiraswasta yang akan menjadi saksi untuk Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri, yang juga tersangka dalam kasus ini.
Baca: KPK Tetapkan Dua Auditor BPK sebagai Tersangka Pencucian Uang
Rochmadi dan Ali sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap opini WTP oleh BPK untuk laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 yang menjerat keduanya.
Pada kasus TPPU, Rochmadi dan Ali diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga.
Atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi, dengan tujuan menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Baca: KPK Sita 4 Mobil dan Uang Rp 1,65 Miliar pada Kasus Pencucian Uang Dua Auditor BPK
KPK menyita sejumlah aset yang diduga merupakan hasil TPPU kedua tersangka. Aset yang disita itu yakni empat unit mobil yang terdiri atas 1 unit mobil Honda Odyssey yang diindikasikan menggunakan identitas pihak lain.
Mobil tersebut disita dari sebuah dealer di Jakarta Utara, saat mobil dikembalikan oleh pihak lain. Kemudian, dua unit sedan Mercy warna putih dan hitam.
Satu mobil Honda CRV disita KPK dari pihak lain yang namanya digunakan salah satu tersangka.
KPK juga menyita uang dari penjualan mobil senilai Rp 1,65 miliar dari beberapa pihak yang diduga dititipi uang oleh Ali Sadli.
Penyidik KPK terus mendalami kepemilikan aset lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi kedua tersangka.