JAKARTA, KOMPAS.com - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Andi Bonanganom membantah bahwa anggota timnya dibiayai oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Andi juga membantah menerima oleh-oleh dan dibiayai pihak Kemendes untuk karaoke.
Bantahan itu dikatakan Andi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/9/2017). Andi bersaksi untuk terdakwa Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.
"Tidak ada, Yang Mulia. Saya tidak pernah tahu soal itu," ujar Andi kepada majelis hakim.
(Baca juga: Auditor BPK Dibayari Karaoke hingga Dibelikan Oleh-oleh Saat Audit di Kemendes)
Andi merupakan ketua tim pemeriksa laporan keuangan Kementerian Desa dan PDTT untuk tahun 2016. Dalam pemeriksaan, tim BPK melakukan cek lapangan, yakni turun langsung ke daerah untuk memeriksa kebenaran laporan keuangan.
Menurut Andi, untuk setiap kegiatan cek lapangan, auditor BPK menerima biaya perjalanan dinas dan akomodasi dari internal BPK. Biaya itu termasuk hotel, uang makan dan transportasi.
"Kami dari BPK sudah dapat uang perjalanan dinas," kata Andi.
Keterangan Andi berbeda dengan kesaksian Dian Rediana selaku Kepala Bagian Analisis dan Pemantauan Hasil Pengawasan Kemendes dan PDTT dalam persidangan sebelumnya.
Menurut Dian, pihak Kemendes ikut membiayai biaya akomodasi, bahkan termasuk biaya oleh-oleh dan karaoke untuk auditor BPK.
"Karena mereka sudah lama kerja dan lembur, ada yang bilang, 'Pak, ayo karaoke dulu lah. Itu ada karaoke di depan'," ujar Dian kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan sebelumnya.
(Baca juga: Auditor BPK dan Dirjen Kemendes Bicarakan Hasil Audit Sambil Karaoke)
Jaksa KPK sempat menunjukkan barang bukti berupa catatan laporan keuangan Rekapitulasi Pengeluaran Pendampingan BPK RI tanggal 22-25 Februari 2017 di Provinsi Banten.
Dalam laporan tersebut, Kemendes membiayai seluruh akomodasi auditor BPK. Mulai dari biaya hotel, biaya transportasi, makan durian, hingga oleh-oleh untuk auditor BPK dibiayai oleh Kemendes. Selain itu, ada juga biaya karaoke senilai Rp 708.750.
Menurut jaksa, uang yang digunakan pegawai Kemendes adalah uang patungan yang diminta kepada setiap unit kerja eselon I di Kemendes dan PDTT.