JAKARTA, KOMPAS.com - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Yudy Ayodya Baruna mengakui ada temuan Rp 550 miliar di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Hal itu dikatakan Yudy saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Yudy bersaksi untuk terdakwa Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.
Yudy merupakan ketua tim dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu di Kemendes.
Baca: Auditor BPK Tugaskan Bawahan Beli Mobil Pakai Nama Lain
Menurut Yudy, tim menemukan temuan anggaran yang tidak dapat diyakini sebesar Rp 425 miliar pada tahun 2015 dan Rp 550 miliar pada 2016.
"Sampai akhir pemeriksaan, kami tidak mendapat dokumen pertanggungjawaban," ujar Yudy kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Temuan itu mengenai pertanggungjawaban pembayaran honorarium dan bantuan operasional kepada tenaga pendamping profesional tahun 2016 sebesar Rp 550.467.601.225.
"Dalam rekomendasi poin B, BPK memerintahkan agar Kemendes mempertangungjawabkan biaya honorarium tenaga pendamping tahun 2015 dan tahun 2016," kata Yudy.
Baca: Dalam Dakwaan, Sekjen Kemendes Diduga Terlibat Menyuap Auditor BPK
Menurut Yudy, jika tidak ditindaklanjuti, temuan Rp 550 miliar pada 2016, bisa memengaruhi opini Kementerian pada audit laporan keuangan pada 2016.
Yudy mengatakan, hingga Oktober 2016, tidak ada laporan pertanggungjawaban yang diberikan Kemendes PDTT.
Dalam kasus ini, Sugito dan Jarot didakwa memberikan uang sebesar Rp 240 juta kepada Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.
Uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.