Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Yusril, Hak Angket Bisa Ditujukan untuk Semua Lembaga

Kompas.com - 14/09/2017, 17:59 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat, semua lembaga bisa menjadi objek hak angket DPR.

Tidak hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi juga lembaga yudisial.

Pendapat ini disampaikan Yusril menanggapi perdebatan mengenai penggunaan hak angket terhadap KPK yang kini tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Memang iya (lembaga yudisial bisa di-angket), siapa yang bilang tidak?," kata Yusril saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Menurut Yusril, hak angket menjadi semacam kontrol terhadap lembaga-lembaga negara.

Baca: Ditunjuk Jadi Ahli, Yusril Akan Bertemu DPR Bahas Hak Angket KPK

Namun, dalam penggunaannya ada batasan-batasan tertentu.

Pada konteks Mahkamah Agung (MA), Yusril mencontohkan, hak angket tidak dapat digunakan jika alasannya terkait materi perkara yang ditangani MA.

Tetapi, dapat digunakan jika ada dugaan suap dalam urusan suatu perkara di MA.

Dengan demikian, peranan hak angket hanya mencari fakta atas dugaan adanya suatu persoalan di suatu lembaga.

"Angket kan tidak memasuki materi perkara. Kalau misalnya MA memeriksa (permohonan) kasasi atau PK (peninjauan kembali). Misalnya dibebaskan dalam kasasi, tapi dihukum dalam tingkat PK, itu tidak bisa diangket. Tapi kalau misalnya proses PK itu diduga ada suap menyuap, maka bisa diangket," kata Yusril.

Baca: Jimly, Yusril dan Romli Jadi Ahli dari DPR Terkait Pansus Angket KPK

Yusril mengatakan, rekomendasi yang dihasilkan dari penggunaan hak angket juga tidak berarti hanya diserahkan kepada pemerintah atau presiden.

Akan tetapi, bisa diserahkan langsung kepada lembaga yang menjadi sasaran angket atau lembaga yang relevan menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

"Hasil dari angket itu diserahkan kepada instansi atau lembaga negara yang relevan. Misalnya ada dugaan-dugaan korupsi, diserahkan ke KPK, Kejaksaan Agung atau Kepolisian. Jadi tergantung (fakta) apa yang ditemukan," kata dia.

Sebelumnya, Ahli hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menilai, hak angket hanya ditujukan untuk pemerintah.

Oleh karena itu, rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket yang diputuskan dalam rapat paripurna di DPR nantinya akan disampaikan kepada Presiden.

Menurut Zainal, penggunaan hak angket terhadap KPK tidak tepat.

"Menurut saya, menjadi Jaka Sembung bawa golok. Kalau yang disasar KPK tapi rekomendasinya ke Pemerintah. Pemerintah bisa bilang, 'Apa problem saya, tiba-tiba anda (DPR) meng-angket KPK (tapi) kok saya yang disuruh ngapa-ngapain, saya yang dihajar'," ucap Zainal dalam sidang uji materi yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).

Dalam uji materi terkait hak angket, Yusril merupakan ahli hukum dari pihak DPR selaku pembuat undang-undang.

Sedangkan Zainal merupakan ahli hukum dari pihak pemohon uji materi nomor 40/PUU-XV/2017, yakni para pegawai KPK.

Kompas TV Gonjang-Ganjing Seteru DPR vs KPK (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com