JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI mengajukan tiga orang ahli hukum guna "mematahkan" argumentasi para pemohon uji materi terkait hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka akan menyampaikan pendapatnya dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
"Mahkamah juga menerima surat dari DPR bahwa DPR akan menghadirkan ahli sebanyak tiga orang, yaitu Yusril Ihza Mahendra, Jimly Asshidqie dan Romli Atmasasmita," kata Wakil Ketua MK, Anwar Usman, selaku pimpinan sidang di Gedung MK, Rabu (13/9/2017).
(baca: Jika Belum Ada Putusan MK, KPK Tak Akan Hadiri Undangan Pansus Angket)
Jimly merupakan pakar hukum yang pernah menjabat ketua MK.
Yusril merupakan pakar hukum yang pernah menjabat Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Sekretaris Negara Indonesia.
Sedangkan Romli merupakan guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional di Universitas Padjadjaran dan juga mantan kepala Badan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM (2002-2004).
(baca: Ketika Rapat Kerja Komisi III Berasa Pansus Angket KPK...)
Anwar mengatakan, keterangan dan pendapat para ahli tersebut akan didengarkan dalam sidang selanjutnya.
"Untuk keterangan ahli tentu akan disampaikan setelah pihak pemohon usai mengajukan ahli," kata Anwar.
Selain itu, Anwar juga menyampaikan bahwa MK sudah menerima surat dari KPK yang mengajukan permohonan untuk menjadi pihak terkait pada uji materi ini.
(baca: 132 Pakar Hukum Tata Negara Nilai Cacat Pembentukan Pansus Angket KPK)
Pihak terkait merupakan pihak yang akan terkena dampak atas berlakunya aturan tersebut.
"Melalui Rapat Permusyawaratan Hakim telah menyetujui, menerima KPK sebagai pihak terkait dan tentu saja nanti (hadir) untuk sidang berikutnya," kata Anwar.
Sidang uji materi hari ini ditujukan untuk pemohon nomor perkara nomor 40/PUU-XV/2017 yang diajukan oleh para pegawai KPK dan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK, yang permohonannya teregistrasi dengan nomor perkara 47/PUU-XV/2017.
Selain itu, pemohon dengan nomor perkara 36/PUU-XV/2017, yakni gabungan mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum yang menamakan dirinya sebagai Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, serta Pemohon nomor perkara 37/PUU-XV/2017, yakni Direktur Eksekutif Lira Institute, Horas AM Naiborhu.
Pimpinan KPK sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memenuhi panggilan Pansus Hak Angket hingga ada putusan MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.