Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Yusril, Hak Angket Bisa Ditujukan untuk Semua Lembaga

Kompas.com - 14/09/2017, 17:59 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat, semua lembaga bisa menjadi objek hak angket DPR.

Tidak hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi juga lembaga yudisial.

Pendapat ini disampaikan Yusril menanggapi perdebatan mengenai penggunaan hak angket terhadap KPK yang kini tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Memang iya (lembaga yudisial bisa di-angket), siapa yang bilang tidak?," kata Yusril saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Menurut Yusril, hak angket menjadi semacam kontrol terhadap lembaga-lembaga negara.

Baca: Ditunjuk Jadi Ahli, Yusril Akan Bertemu DPR Bahas Hak Angket KPK

Namun, dalam penggunaannya ada batasan-batasan tertentu.

Pada konteks Mahkamah Agung (MA), Yusril mencontohkan, hak angket tidak dapat digunakan jika alasannya terkait materi perkara yang ditangani MA.

Tetapi, dapat digunakan jika ada dugaan suap dalam urusan suatu perkara di MA.

Dengan demikian, peranan hak angket hanya mencari fakta atas dugaan adanya suatu persoalan di suatu lembaga.

"Angket kan tidak memasuki materi perkara. Kalau misalnya MA memeriksa (permohonan) kasasi atau PK (peninjauan kembali). Misalnya dibebaskan dalam kasasi, tapi dihukum dalam tingkat PK, itu tidak bisa diangket. Tapi kalau misalnya proses PK itu diduga ada suap menyuap, maka bisa diangket," kata Yusril.

Baca: Jimly, Yusril dan Romli Jadi Ahli dari DPR Terkait Pansus Angket KPK

Yusril mengatakan, rekomendasi yang dihasilkan dari penggunaan hak angket juga tidak berarti hanya diserahkan kepada pemerintah atau presiden.

Akan tetapi, bisa diserahkan langsung kepada lembaga yang menjadi sasaran angket atau lembaga yang relevan menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

"Hasil dari angket itu diserahkan kepada instansi atau lembaga negara yang relevan. Misalnya ada dugaan-dugaan korupsi, diserahkan ke KPK, Kejaksaan Agung atau Kepolisian. Jadi tergantung (fakta) apa yang ditemukan," kata dia.

Sebelumnya, Ahli hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menilai, hak angket hanya ditujukan untuk pemerintah.

Oleh karena itu, rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket yang diputuskan dalam rapat paripurna di DPR nantinya akan disampaikan kepada Presiden.

Menurut Zainal, penggunaan hak angket terhadap KPK tidak tepat.

"Menurut saya, menjadi Jaka Sembung bawa golok. Kalau yang disasar KPK tapi rekomendasinya ke Pemerintah. Pemerintah bisa bilang, 'Apa problem saya, tiba-tiba anda (DPR) meng-angket KPK (tapi) kok saya yang disuruh ngapa-ngapain, saya yang dihajar'," ucap Zainal dalam sidang uji materi yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).

Dalam uji materi terkait hak angket, Yusril merupakan ahli hukum dari pihak DPR selaku pembuat undang-undang.

Sedangkan Zainal merupakan ahli hukum dari pihak pemohon uji materi nomor 40/PUU-XV/2017, yakni para pegawai KPK.

Kompas TV Gonjang-Ganjing Seteru DPR vs KPK (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com