JAKARTA, KOMPAS.com - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) dinilai tidak menyalahi undang-undang.
Penerbitan Perppu Ormas oleh pemerintah dianggap telah memenuhi unsur kegentingan memaksa.
Pendapat ini disampaikan advokat Kores Tambunan dalam sidang uji materi terkait Perppu Ormas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/9/2017).
(baca: Ahli Hukum: Perppu Ormas Tak Berikan Kepastian Hukum)
Menurut dia, ada tiga kondisi darurat yang disebut genting dan memaksa kemudian jadi alasan diterbitkannya suatu Perppu, yakni darurat perang, sipil dan internal.
"Darurat yang sifatnya internal dapat timbul dari penilaian subyektif Presiden. Yang selanjutnya bisa menjadi alasan bagi Presiden untuk mengeluarkan Perppu," kata Kores dalam persidangan.
(baca: Hanura Yakin Semua Fraksi DPR Bakal Setuju Perppu Ormas)
Oleh karena itu, menurut dia, penerbitan Perppu Ormas dinilai sah. Selain itu, ia menambahkan, penerbitan Perppu merupakan hak yang mengikat dari jabatan seseorang sebagai Presiden.
"Jadi kegentingan yang dimaksud adalah subyektif Presiden yang mengikat pada jabatannya yang diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan dibatasi sesuai dengan putusan MK. Yang mana hak subyektif-subyektif ini digunakan Presiden-Presiden sebelumnya," kata Kores.
Kores merupakan ahli dari pihak terkait dalam uji materi tersebut, yakni Forum Advokat Pengawal Pancasila dan Sekretariat Advokat Nasional Indonesia.
Sebelumnya, sejumlah pemohon uji materi menilai penerbitan Perppu Ormas tidak dalam kegentingan memaksa. Selain itu, sejumlah pasal dalam Perppu Ormas dinilai diskriminatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.