Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerbitan Perppu Ormas Dianggap Memenuhi Unsur Kegentingan Memaksa

Kompas.com - 14/09/2017, 15:49 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) dinilai tidak menyalahi undang-undang.

Penerbitan Perppu Ormas oleh pemerintah dianggap telah memenuhi unsur kegentingan memaksa. 

Pendapat ini disampaikan advokat Kores Tambunan dalam sidang uji materi terkait Perppu Ormas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/9/2017).

(baca: Ahli Hukum: Perppu Ormas Tak Berikan Kepastian Hukum)

Menurut dia, ada tiga kondisi darurat yang disebut genting dan memaksa kemudian jadi alasan diterbitkannya suatu Perppu, yakni darurat perang, sipil dan internal.

"Darurat yang sifatnya internal dapat timbul dari penilaian subyektif Presiden. Yang selanjutnya bisa menjadi alasan bagi Presiden untuk mengeluarkan Perppu," kata Kores dalam persidangan.

(baca: Hanura Yakin Semua Fraksi DPR Bakal Setuju Perppu Ormas)

Oleh karena itu, menurut dia, penerbitan Perppu Ormas dinilai sah. Selain itu, ia menambahkan, penerbitan Perppu merupakan hak yang mengikat dari jabatan seseorang sebagai Presiden. 

"Jadi kegentingan yang dimaksud adalah subyektif Presiden yang mengikat pada jabatannya yang diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan dibatasi sesuai dengan putusan MK. Yang mana hak subyektif-subyektif ini digunakan Presiden-Presiden sebelumnya," kata Kores.

Kores merupakan ahli dari pihak terkait dalam uji materi tersebut, yakni Forum Advokat Pengawal Pancasila dan Sekretariat Advokat Nasional Indonesia.

Sebelumnya, sejumlah pemohon uji materi menilai penerbitan Perppu Ormas tidak dalam kegentingan memaksa. Selain itu, sejumlah pasal dalam Perppu Ormas dinilai diskriminatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com