Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Hukum: Perppu Ormas Tak Berikan Kepastian Hukum

Kompas.com - 14/09/2017, 13:37 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara, Irmanputra Sidin, menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) tidak memberikan kepastian hukum.

Pendapat ini disampaikan Irman dalam sidang uji materi terkait Perppu Ormas yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (14/9/2017).

Irman menyoroti penjelasan Pasal 59 Ayat 4 huruf c Perppu Ormas.

"Apabila diperhatikan dengan teliti, frasa 'atau paham lain yang bertujuan mengganti, mengubah undang-undang Dasar 1945' maka sulit rasanya kepastian hukum akan tercapai," kata Irman dalam persidangan.

(Baca: Uji Materi Perppu Ormas, Mendagri Jelaskan soal Pemutaran Video HTI)

Menurut Irman, 'paham lain' pada penjelasan pasal tersebut memiliki definisi yang sangat luas, sehingga multitafsir.

Irman kemudian mempertanyakan nasib ormas seperti pusat studi konstitusi, forum kajian hukum, dan ormas lain-lain yang basisnya adalah melakukan kajian konstitusi. Di antara ormas yang hidup tersebut, kata Irman, ada yang menganut paham federalisme, unitarianisme, utilitarianisme, republikanisme, konstitusionalisme, hingga absolutisme.

Jika mengacu pada ketentuan itu, menurut Irman, maka ormas tersebut bisa dikategorikan sebagai ormas yang bertujuan mengganti, mengubah undang-undang Dasar 1945.

Padahal, ormas-ormas tersebut melakukan kajian untuk memperbaiki kelemahan di dalam undang-undang Dasar 1945. Bahkan pada umumnya, ormas-ormas tersebut membuat rekomendasi.

 

(Baca: Takut Dibubarkan, ACTA Ikutan Gugat Perppu Ormas)

Oleh karena itu, menurut Irman, jika bunyi normanya adalah 'atau paham lain yang bertujuan mengganti, mengubah undang-undang Dasar 1945' maka dialektika masyarakat akan perubahan konstitusi akan terancam.

"Sehingga Perpu ini justru tidak memberikan kepastian hukum," kata dia.

Untuk diketahui, Irman merupakan ahli yang dihadirkan dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Melalui juru bicaranya, Ismail Yusanto, HTI menilai penerbitan Perppu Ormas tidak dalam kegentingan memaksa. Selain itu, sejumlah pasal dalam Perppu Ormas diskriminatif.

Kompas TV Jokowi Dituding Presiden Diktator (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com