JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon merasa tak bersalah terkait surat permohonan penundaan pemeriksaan Setya Novanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat itu ditandatangani Fadli sebagai Wakil Ketua DPR RI bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Fadli menilai salah alamat laporan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman atas dirinya ke Mahkamah Kehormatan DPR.
"Saya kira salah alamat ya, banyak orang berkomentar tentang surat tapi tidak pernah baca suratnya. Sehingga yang diproduksi dan direproduksi adalah berita-berita hoax. Itu yang menurut saya dalam asas pemberitaan harus check and recheck," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9/2017).
(baca: Desmond Mahesa: Intervensi KPK, Fadli Zon Enggak Benar)
Ia menambahkan, surat yang dikirimnya kepada KPK merupakan surat aspirasi dari Novanto sebagai masyarakat.
Menurut Politisi Gerindra itu, surat tersebut merupakan hal yang wajar. Sebab sudah banyak masyarakat yang mengadu ke pimpinan DPR.
Aduan tersebut kemudian diteruskan ke lembaga yang diprotes oleh masyarakat.
(baca: Arief: Fadli Zon Terkesan Lindungi Novanto, Merusak Marwah Gerindra)
Ia menegaskan dalam surat tersebut dirinya tak meminta KPK menunda proses hukum terhadap Novanto terkait kasus korupsi proyek e-KTP.
"Iya, isinya ini, suratnya ini, terlampir. Itu adalah aspirasi Novanto. Aspirasinya diteruskan. Itu ratusan surat seperti itu. Jadi ada surat kades seperti ini, ada penyerobotan lahan, ada kasus perlindungan hukum, kamu surati semua," lanjut Fadli.
Surat tersebut tengah menjadi polemik. Berbagai pihak mengkritik Fadli Zon lantaran dianggap mengintervensi proses hukum di KPK.
(baca: Muzani: Saya Mau Tanya Fadli Zon, "Kenapa Elo Tulis Surat Kayak Begituan?")
Bahkan, kritikan juga datang dari rekan Fadli di Gerindra.
Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono menilai, surat tersebut terkesan melindungi Novanto dari proses hukum.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.