JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menilai, Wakil Ketua DPR Fadli Zon telah mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi dengan menandatangani surat permohonan Setya Novanto kepada KPK.
Surat ini terkait permintaan penundaan penyidikan terhadap Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Tentunya dengan pertimbangan-pertimbangan yang sangat rasional, kalau menghentikan itu mengintervensi pengadilan, DPR enggak benar, Pak Fadli Zon enggak benar," kata Desmond, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Baca: Fadli Zon Anggap Wajar Pimpinan DPR Minta KPK Tunda Kasus Novanto
Menurut Desmond, dengan menandatangani surat tersebut, menunjukkan bahwa Fadli tak memahami sistem hukum dan peradilan di Indonesia.
Ia mengatakan, proses hukum harus menunggu selesainya proses gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto, bukan melalui surat permohonan.
"Menurut saya surat itu enggak penting. Kenapa ke KPK? Kok Pimpinan DPR tak paham tujuannya, kok ke KPK. Yang bisa hentikan itu ranah pengadilan. Diteruskan atau tidak (proses hukum Novanto)," lanjut politisi Gerindra itu.
Pada Selasa (12/9/2017), Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI menyampaikan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat tersebut berisi permintaan agar KPK menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Dalam surat tersebut, Pimpinan DPR menilai praperadilan adalah hal yang lumrah dalam proses penegakan hukum.
Pimpinan DPR meminta KPK mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum praperadilan yang sedang berlangsung.