Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Penundaan Sidang, Ini Tanggapan Pihak Novanto

Kompas.com - 12/09/2017, 12:57 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Setya Novanto Ketut Mulya Arsana, mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses yang berjalan pada sidang gugatan praperadilan melawan 
Komisi Pemberantasan Korupsi diajukan kliennya.

Novanto menggugat penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Pernyataan ini disampaikan Ketut menanggapi permintaan KPK mengajukan penundaan sidang praperadilan Novanto.

Permohonan penundaan sidang itu disampaikan perwakilan KPK pada sidang perdana praperadilan Novanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017).

Baca: Ini Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda

"Kita sudah lihat di proses tadi ya, kami ikutin prosesnya saja. Kita tunggu tanggal 20 (September)," kata Ketut seusai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Ketut tak mau berprasangka soal kemungkinan adanya unsur kesengajaan KPK agar mengulur waktu untuk melengkapi berkas Novanto.

"Saya enggak bisa berkomentar tentang hal itu," ujar Ketut.

Ketut menyatakan pihaknya tidak kecewa dengan penundaan sidang ini. "Enggak, mungkin itu proses ya," ujar Ketut.

Sebelumnya, hakim tunggal Cepi Iskandar memutuskan menunda sidang praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK.

Penundaan ini diputuskan setelah hakim menerima permohonan yang diajukan oleh KPK.

Baca: KPK Minta Praperadilan Novanto Ditunda, Hakim Tunda hingga Pekan Depan

Hakim memutuskan sidang ditunda selama delapan hari ke depan atau sampai Rabu (20/9/2017), lebih sedikit dari jangka waktu yang diminta KPK hingga tiga minggu waktu penundaan.

Alasan KPK, seperti pada permohonan yang dibacakan hakim, yakni untuk dapat mempersiapkann syarat-syarat adminsitrasi lainnya.

Novanto sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK, pada kasus e-KTP.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.

Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.

Sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR, ia diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Kompas TV Berubah dari isi dakwaan, putusan yang dibaca majelis hakim tidak sekalipun menyebut nama Setya Novanto


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com